PT KAI Divre IV tertibkan rumah dinas langgar aturan

id PT KAI, penertiban rumah dinas,melanggar aturan, Tanjungkarang, Ogan Komering Ulu

PT KAI Divre IV tertibkan rumah dinas langgar aturan

Petugas gabungan saat melakukan penertiban rumah dinas milik PT KAI Divre IV TNK, di Talang Jawa, Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel, Selasa (4/5/20210. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang melakukan penertiban rumah dinas yang ditempati pegawainya di wilayah Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan karena melanggar aturan.

"Ada satu unit rumah dinas milik perusahaan kami di Kabupaten OKU yang ditertibkan," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, di Baturaja, Selasa.

Penertiban ini dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB, di lingkungan Jalan Letnan Tukiran, RT 09/RW 03, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Penertiban rumah dinas ini dilakukan, karena penghuni sebelumnya telah menyewakan kepada orang lain yang tidak berhak menghuninya.

"Hal tersebut jelas melanggar peraturan perusahaan," katanya lagi.

Karena itu, pihaknya melakukan pengosongan rumah dengan melibatkan 20 personel bagian aset, SDM, Polsuska PT KAI Divre IV TNK dan lima anggota dari Polsek Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

"Penertiban berjalan lancar tanpa hambatan. Jika pemilik akan mengambil barang-barang yang masih tertinggal di dalam rumah dinas, maka bisa diambil di Griya Karya Stasiun Kereta Api Baturaja,” katanya pula.

Siswanto, Ketua RT 09 RW 03 Kelurahan Talang Jawa menambahkan, rumah dinas milik PT KAI Divre IV Tanjungkarang tersebut sudah ditinggalkan penghuninya sekitar satu tahun lalu.

“Info terakhir penghuni rumah sudah berada di Provinsi Lampung,” katanya lagi.