Martapura (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menetapkan uang pengganti Zakat Fitrah bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah yaitu sebesar Rp22.500 per orang.
"Besaran Zakat Fitrah ini dihitung dari harga beras Rp9.000 per kilogram. Jadi, jika dihitung 2,5 kg beras maka uang pengganti zakat sebesar Rp22.500," kata Kepala Kemenag OKU Timur, Abdul Rosyid di Martapura, Selasa.
Dia menjelaskan ketetapan ini berdasarkan hasil rapat Kemenag OKU Timur bersama Perwakilan MUI, PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, LDII, Disperindag dan pihak terkait lainnya yang menyetujui besaran zakat fitrah untuk Kabupaten OKU Timur.
Menurut dia, penetapan standar zakat fitrah sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk menyucikan hartanya di bulan suci Ramadhan.
Saat ini masyarakat sudah dapat membayar Zakat Fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.
"Jika mau melaksanakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp22.500 atau dihitung Rp9.000/Kg beras," ujarnya.
Beras yang dizakatkan ini, lanjut dia, harus sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
"Untuk jenis beras yang kita zakatkan ini sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari. Semoga ini bisa dipahami masyarakat khususnya di OKU Timur," harapnya.
Berita Terkait
Kemenag OKU tetapkan zakat fitrah Rp37.500 per jiwa
Senin, 1 April 2024 19:40 Wib
Baznas Palembang buka layanan konsultasi zakat dan infak bagi masyarakat
Minggu, 31 Maret 2024 19:18 Wib
Kemenag OKU Timur menetapkan zakat fitrah Rp35.000 per orang
Jumat, 29 Maret 2024 12:30 Wib
Ini besaran Zakat fitrah Ramadhan 1445 Hijriah di Belitung
Sabtu, 9 Maret 2024 15:45 Wib
Menumbuhkan sikap peduli lingkungan di SD IT Menara Fitrah melalui budidaya ikan dan sayuran
Selasa, 15 Agustus 2023 20:33 Wib
Siapa yang berhak menerima zakat fitrah, ini paparannya
Kamis, 20 April 2023 21:58 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel hadiri penyerahan zakat fitrah pegawai ke Baznas
Senin, 17 April 2023 23:11 Wib
Kemenag OKU tetapkan zakat fitrah Rp30.000 per orang
Rabu, 12 April 2023 12:20 Wib