OKU Timur tetapkan Zakat Fitrah 1442 H Rp22.500 per orang

id Zakat fitrah, Ramdhan 1442 H, Kemenag OKU Timur, beras konsumsi, keputusan bersama

OKU Timur tetapkan Zakat Fitrah 1442 H Rp22.500 per orang

Ilustrasi zakat fitrah (ANTARA/HO/21)

Martapura (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menetapkan uang pengganti Zakat Fitrah bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah yaitu sebesar Rp22.500 per orang.

"Besaran Zakat Fitrah ini dihitung dari harga beras Rp9.000 per kilogram. Jadi, jika dihitung 2,5 kg beras maka uang pengganti zakat sebesar Rp22.500," kata Kepala Kemenag OKU Timur, Abdul Rosyid di Martapura, Selasa.

Dia menjelaskan ketetapan ini berdasarkan hasil rapat Kemenag OKU Timur bersama Perwakilan MUI, PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, LDII, Disperindag dan pihak terkait lainnya yang menyetujui besaran zakat fitrah untuk Kabupaten OKU Timur.

Menurut dia, penetapan standar zakat fitrah sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk menyucikan hartanya di bulan suci Ramadhan.

Saat ini masyarakat sudah dapat membayar Zakat Fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

"Jika mau melaksanakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp22.500 atau dihitung Rp9.000/Kg beras," ujarnya.

Beras yang dizakatkan ini, lanjut dia, harus sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

"Untuk jenis beras yang kita zakatkan ini sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari. Semoga ini bisa dipahami masyarakat khususnya di OKU Timur," harapnya.