Revisi UU Migas harus segera tuntas, guna kepastian investasi hulu

id uu migas,hulu migas,berita sumsel, berita palembang, palembang hari ini

Revisi UU Migas harus segera tuntas, guna kepastian  investasi hulu

Sekjen PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kholid Syeirazi pada FDG tentang undang-undang migas di Universitas Airlangga, Surabaya (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah akademisi, praktisi dan pengamat energi menyatakan revisi undang-undang migas harus segera dituntaskan untuk kepastian investasi hulu migas di Indonesia.

Hal itu terkemuka pada Forum Group Discusion di kampus Universitas Airlangga, Surabaya, yang menghadirkan Pengamat Migas yang juga mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo, Sekjen PP ISNU M Kholid Syeirazi, Dekan Fakultas Hukum Unair Iman Prihandono, dan Pengamat Energi Indria Wahyuni.

Sekjen PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kholid Syeirazi mengatakan UU Migas yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sebuah kebobolan undang-undang dalam pengelolaan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.

"Revisi Migas harus segera dilakukan dengan tetap mengacu pada keputusan MK tahun 2012, yaitu harus dikelola oleh Badan Usaha Khusus Milik Negara,” ungkapnya pada keterangan tertulis yang diterima, Minggu.

Agar revisi UU Migas dapat dituntaskan, Kholid Syerazi mengusulkan agar inisiasi revisi UU Migas diambil alih oleh pemerintah.

Kholid juga mengusulkan agar SKK Migas diubah bentuknya dan ditetapkan sebagai BUMN.

"Namun ada tantangan jika SKK Migas menjadi BUMN yang mengelola hulu migas yaitu bagaimana modalnya?. Karena ini juga nantinya konsep participating interest (PI) 10 persen akan dilakukan oleh BUMNK ini," ujar Kholid FGD dibuka oleh Rektor UNAIR Prof Dr Mohammad Nasih pada 30 April 2021.

Selain itu UU Ciptaker subsektor migas belum menunjukkan upaya memberikan kepastian. Kholid mengusulkan bahwa mengurus migas tidak cukup modal semangat nasionalisme saja, harus ada tiga kombinasi yaitu peran negara yang kuat, iklim investasi yang investor friendly, dan keterlibatan masyarakat.

Sementara itu pengamat energi Indria Wahyuni menyoroti belum adanya lembaga permanen yang mengelola hulu migas pasca-putusan MK mengakibatkan tidak adanya kepastian usaha bagi investor.

"Selama 9 tahun berjalannya lembaga sementara maka masih berkutat pada conflict of norms, padahal ada komisi pengawas yang didalamnya terdapat menteri sampai Kapolri, namun ini tidak menyelesaikan masalah," ujarnya.