Polisi sekat empat pintu masuk ke wilayah Tapanuli Tengah

id Tapteng, polres, sekat jalan,sekat pintu masuk tapteng

Polisi sekat empat pintu masuk ke wilayah Tapanuli Tengah

Petugas gabungan di perbatasan saat melalukan pemeriksaan terkait upaya pencegahan masuknya virus melalui arus mudik yang sudah dilarang pemerintah. (ANTARA/HO)

Tapteng (ANTARA) - Polres Tapanuli Tengah menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan melakukan penyekatan di empat pintu masuk ke Tapanuli Tengah.

Menurut Kapolres Tapteng AKBP N. Dedy melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning, Sabtu, keempat lokasi itu berada di perbatasan Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan. tepatnya di Kecamatan Sibabangun depan Polsek, dan perbatasan Tapanuli Tengah-Humbahas di Desa Pangaribuan, Kecamatan Andam Dewi.

Selanjutnya di perbatasan Tapanuli Tengah-Aceh Singkil Provinsi Aceh di Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas. Terakhir di perbatasan Tapanuli Tengah-Tapanuli Utara di Kecamatan Sitahuis.
Baca juga: Polisi dirikan lima posko penyekatan mudik di perbatasan Kota Palembang
Baca juga: Ada tujuh lokasi penyekatan larangan mudik di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar


Operasi pencegahan penyebaran COVID-19 dan larangan mudik dengan cara melakukan penyekatan dan pemeriksaan ini mengedepankan sisi humanis terhadap pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas ke Tapteng.

Bentuk kegiatan yang dilaksanakan di lapangan antara lain, melakukan penyetopan kendaraan dan angkutan umum yang memasuki wilayah Tapanuli Tengah.

"Melakukan pemeriksaan surat-surat sesuai Surat Edaran Bupati Tapteng dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan oleh tim medis, dan melakukan pendataan kendaraan dan pemeriksaan orang," katanya.