Polisi grebek gudang ikan berformalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang
Mereka berdua distributor yang membawa ikan-ikan ini ke Palembang, kami masih selidiki sumber ikan merek 'Isti' ini
Palembang (ANTARA) - Personel Polrestabes Palembang bersama BBPOM dan balai karantina ikan setempat menggerebek gudang penyimpanan ikan mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Jumat malam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra mengatakan total berat ikan berformalin yang diamankan mencapai 8,3 ton dan pihaknya mengamankan dua orang berinisial I dan Z dalam penggerebekan tersebut.
"Mereka berdua distributor yang membawa ikan-ikan ini ke Palembang, kami masih selidiki sumber ikan merek 'Isti' ini," ujarnya kepada media usai penggerebekan.
Menurut dia ikan berformalin jenis kakap tersebut sudah diproduksi dan sebagian beredar ke masyarakat Palembang selama satu tahun terakhir, para pelaku menjual serta mengedarkan sendiri ikan-ikan itu.
Baca juga: Wakil Wali Kota Palembang kembali temukan mi berformalin di pasar Sekip Ujung
Baca juga: Polisi grebek pabrik mie kuning gunakan formalin di Baturaja
Temuan gudang ikan tersebut pertama kali diketahui dari laporan masyarakat terkait adanya Ikan Kakap giling kemasan satu kilogram diduga mengandung formalin saat operasi pasar.
Selanjutnya Tim BPOM Palembang menguji sampel dan menemukan ikan mengandung formalin dalam kadar penggunaan yang sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
"Karena sebentar lagi lebaran dan permintaan akan meningkat, maka pelaku memperbanyak stok, untungnya segera kita tindak," ucap dia.
Selanjutnya ikan seberat 8,3 ton tersebut disita dan dimusnahkan dengan cara dikubur serta gudang penyimpangan dipasang garis polisi sementara waktu.
"Kami akan usut tuntas temuan ini sampai ke akar-akarnya," katanya menegaskankan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra mengatakan total berat ikan berformalin yang diamankan mencapai 8,3 ton dan pihaknya mengamankan dua orang berinisial I dan Z dalam penggerebekan tersebut.
"Mereka berdua distributor yang membawa ikan-ikan ini ke Palembang, kami masih selidiki sumber ikan merek 'Isti' ini," ujarnya kepada media usai penggerebekan.
Menurut dia ikan berformalin jenis kakap tersebut sudah diproduksi dan sebagian beredar ke masyarakat Palembang selama satu tahun terakhir, para pelaku menjual serta mengedarkan sendiri ikan-ikan itu.
Baca juga: Wakil Wali Kota Palembang kembali temukan mi berformalin di pasar Sekip Ujung
Baca juga: Polisi grebek pabrik mie kuning gunakan formalin di Baturaja
Temuan gudang ikan tersebut pertama kali diketahui dari laporan masyarakat terkait adanya Ikan Kakap giling kemasan satu kilogram diduga mengandung formalin saat operasi pasar.
Selanjutnya Tim BPOM Palembang menguji sampel dan menemukan ikan mengandung formalin dalam kadar penggunaan yang sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
"Karena sebentar lagi lebaran dan permintaan akan meningkat, maka pelaku memperbanyak stok, untungnya segera kita tindak," ucap dia.
Selanjutnya ikan seberat 8,3 ton tersebut disita dan dimusnahkan dengan cara dikubur serta gudang penyimpangan dipasang garis polisi sementara waktu.
"Kami akan usut tuntas temuan ini sampai ke akar-akarnya," katanya menegaskankan.