Baturaja (ANTARA) - Oknum Kepala Desa (kades) Marga Bakti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, JN (49) ditangkap polisi karena nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Iptu Hillal Adi Imawan di Baturaja, Kamis mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/4) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.
Tersangka ditangkap karena nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan desa yang ia pimpin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 klip kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas punggung.
"Barang bukti yang kami amankan sekitar 2,58 gram. Hasil tes urinenya juga positif," katanya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU guna diproses lebih lanjut dan akan dijerat pasal tentang kepemilikan narkoba.
Sementara itu, di hadapan penyidik, JN mengaku dirinya sudah cukup lama mengkonsumsi narkoba untuk doping bekerja.
"Saya sudah setengah tahun mengkonsumsi sabu-sabu untuk doping," ujarnya singkat.
Berita Terkait
Terjerat kasus dana desa mantan penjabat kades di OKU Timur ditangkap
Minggu, 3 Maret 2024 11:10 Wib
Kades Sumsel diminta jaga iklim kondusif jelang dan pascapemilu
Senin, 12 Februari 2024 17:06 Wib
Pemkab Empat Lawang libatkan Kades untuk sukseskan Pemilu 2024
Sabtu, 27 Januari 2024 17:51 Wib
Kades OKI deklarasi netral di Pemilu dan Pilkada 2024
Jumat, 12 Januari 2024 10:06 Wib
Kejati Sumsel tangkap DPO dua tahun perusak rumah Kades
Kamis, 4 Januari 2024 20:58 Wib
Pemkab Muba minta RT dan RW hingga kades jangan langgar netralitas
Minggu, 24 Desember 2023 16:33 Wib
Pj Gubernur Sumsel minta para camat-kades kawal program prioritas daerah
Minggu, 17 Desember 2023 15:27 Wib
Kejari OKU menetapkan mantan Kades Batuwinangun tersangka kasus korupsi
Rabu, 13 Desember 2023 16:22 Wib