Ombudsman uji efektivitas pelayanan publik di kabupaten dan kota di Sumsel

id Ombudsman sumsel, uji kepatuhan publik, layanan publik sumsel, inspektorat, zonasi pelayanan publik

Ombudsman uji efektivitas pelayanan  publik di kabupaten dan kota di Sumsel

Plh Kepala Ombudsman Sumsel Hendrico di Palembang, Kamis (29/4) (ANTARA/Aziz Munajar/21)

Palembang (ANTARA) - Lembaga pengawasan Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan pada 2021 ini menguji kepatuhan dan efektivitas pelayanan publik di seluruh pemerintah kabupaten dan kota di daerah itu.

Plh Kepala Ombudsman Sumsel Hendrico di Palembang, Kamis, mengatakan penilaian standar kepatuhan pelayanan publik dan pengujian efektivitasnya dilaksanakan mulai pertengahan tahun dengan metode sidak.

"Terakhir kali uji kepatuhan pada 2019 hanya menyasar sembilan kabupaten/kota, namun pada 2021 menyasar 17 kabupaten/kota atau seluruh Sumsel," ujarnya usai pembukaan workshop kepatuhan pelayanan.

Menurutnya, standar kepatuhan pelayanan publik pada 2019 hanya dinilai berdasarkan 15 item, di antaranya prosedur pelayanan, maklumat layanan, pengelolaan pengaduan dan sarana prasarana khusus layanan.

Namun pada 2021 pihaknya akan menguji efektifitas pelayanan yang telah dibuat masing-masing pemkab/pemkot guna membantu kepala daerah mendapatkan tolak ukur kepuasan publik.

Penilaian tersebut menyasar pada empat instansi di masing-masing daerah, yakni bagian organisasi dan tata laksana (Ortala), inspektorat, dinas PTSP dan dinas kesehatan.

"Posisi empat instansi ini penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai perundang-undangan," katanya.

Penilaian diperkirakan membutuhkan waktu hingga tiga bulan, hasil penilaian akan dikonversi menjadi zonasi merah, kuning dan hijau sesuai skor penilaian Ombudsman.

Zona hijau mengindikasikan pelayanan sudah baik dan akan mendapat penghargaan dari presiden, sedangkan zona kuning berarti masih kurang baik sementara zona merah artinya pelayanan buruk sehingga dapat berpengaruh terhadap kepercayaan publik.

"Semakin tinggi skor penilaian biasanya berbanding lurus dengan minimnya maladministrasi dan pungli, tapi semakin rendah skor biasanya banyak aduan yang akan masuk," jelasnya.

Di Provinsi Sumatera Selatan, Ombudsman pernah mensurvei pelayanan publik di 7 kabupaten/kota pada 2018, hasilnya hanya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berada di zona hijau dengan nilai 84,14.

Disusul Kabupaten Muba 75,62 (dinilai sejak 2018), Kabupaten Lahat 67,38 (dinilai sejak 2015), Kota Prabumulih 58,08 (dinilai sejak 2015), Kabupaten OKU 53,44 (dinilai sejak 2017), keempatnya berada di zona kuning.

Dua daerah lainnya berada di zona merah yakni Kota Pagaralam (48,15) dan Kabupaten Muara Enim (44,17).

Sementara pada 2019, enam daerah di Sumsel masuk zona hijau, yakni Kabupaten Musi Rawas (96,89), Lahat (95,89), OKU (94,21), Muara Enim (92,07), Kota Prabumulih (91,34) dan Kabupaten Musi Banyuasin (85,67).

Lalu Kabupaten Empat Lawang (77,31) dan Kabupaten Banyuasin (80,03) berada di zona kuning, serta Kota Pagaralam (21,37) masuk zona merah.