Pemprov Sumsel perpanjang PPKM skala mikro hingga 10 Mei

id Ppkm, ppkm skala mikro, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, ppkm skala mikro diperpanjang

Pemprov Sumsel perpanjang PPKM skala mikro hingga 10 Mei

Kegiatan masyarakat di Palembang dengan protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memutuskan memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 10 Mei 2021.

"Awalnya PPKM skala mikro di Sumsel diterapkan pada 6-19 April, lalu diperpanjang selama sepekan pada 19-26 April dan kini kembali diperpanjang hingga 10 Mei 2021," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Sumsel, Rika Efianti di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru telah menandatangani Surat Keputusan perpanjangan PPKM skala mikro sesuai arahan pemerintah pusat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kami mengikuti arahan pemerintah pusat guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan memperpanjang PPKM skala mikro serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Menurut dia, perpanjangan PPKM skala mikro dilakukan karena adanya penambahan kasus positif COVID-19 di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, jumlah kasus COVID-19 meningkat menjadi 20.068 kasus dan meninggal dunia akibat infeksi virus tersebut mencapai 979 orang. 

Sementara jumlah kesembuhan mencapai 17.712 orang.

Untuk mengantisipasi penambahan kasus selama PPKM skala mikro, pihaknya terus menggencarkan upaya 3T (tracing, testing, treatment).

Kegiatan 3T digencarkan di dua daerah Sumsel yang termasuk dalam zona merah penyebaran COVID-19 yakni Kota Palembang yang tercatat 10.106 kasus positif dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
669 kasus positif COVID-19, kata dia.