Polda Jambi tutup 612 sumur minyak ilegal dan tangkap 95 pelaku

id sumur minyak ilegal,Operasi Ilegal Drilling Siginjai,Direskrimsus Polda Jambi,Kombes Pol Sigit Dany,Desa Bungku,kecamatan Bajubang Batanghari,berita s

Polda Jambi tutup 612 sumur minyak ilegal dan tangkap 95 pelaku

Petugas Inafis Polda Jambi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sumur minyak yang dipasangi garis polisi saat operasi penertiban di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.

Jambi (ANTARA) - Polda Jambi telah menutup sebanyak 612 sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi, termasuk juga menangkap 95 pelaku selama Operasi Ilegal Drilling Siginjai 2021.

"Dengan jumlah tersangka 95 orang dari 79 perkara yang ditangani itu dimana saat ini sebagian sudah sampai tingkat ke kejaksaan sebanyak 46 perkara berstatus sudah lengkap atau P21 dan lainnya masih dalam proses penyidikan dan dari 95 tersangka ada sebanyak 14 orang sebagai pemodal," kata Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany, di Jambi Selasa.

Pelaksanaan Operasi Ilegal Drilling Siginjai 2021, yang dilaksanakan selama 20 hari Polda Jambi berhasil melakukan kegiatan secara premetif, preventif dan juga penegakan hukum.

Untuk penegakan hukum, Polda Jambi dan jajaran khususnya di wilayah kecamatan Bajubang Batanghari di Desa Bungku dan Pompa Air berhasil melakukan pengerusakan terhadap tempat kejadian perkara kegiatan itu.

Kegiatan yang dilakukan yaitu penutupan sumur, yang total dilaksanakan sebanyak 612 sumur minyak Ilegal, dan 119 bak seller termasuk beberapa yang dijadikan tempat penampungan dan juga gudang. Selain itu berhasil juga mengamankan satu orang tersangka dilokasi sumur, di wilayah Batanghari.

Pada saat ditemukan tersangka juga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka lainnya baik diamankan di Kota Jambi, Muarojambi, Tebo dan di Batanghari. Pada saat melakukan pengangkutan yaitu dengan menggunakan mobil truk dan mobil tangki, sebanyak 12 perkara dengan 11 tersangka.

Dirinya menjelaskan, khusus perkara yang tangani oleh Polda Jambi sebanyak tiga orang tersangka, yakni Rizali Ardanlel warga Riau yang berperan sebagai sopir, Andi Lala warga Sumatera Utara, sebagai kernet. Keduanya kedapatan membawa minyak ilegal dengan menggunakan mobik tangki.

Kemudian ada Muchtar Armoko Warga Sumatera Selatan berperan sebagai transportir minyak mentah ilegal, di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Untuk perkara lainnya mengenai ilegal drilling, sebagian perkara lainnya juga ditangani oleh Polres jajaran Polda Jambi.

Untuk tiga tersangka yang berada di Polda Jambi, yang kedapatan pertama di TKP ilegal drilling di salah satu sumur yang sedang melakukan kegiatan molot tetapi juga dalam kondisi menggunakan sabu. Kemudian dua tersangka lainnya adalah yang diamankan pada saat penangkapan sebuah tangki yang akan melakukan distribusi minyak ilegal ke arah Dumai.

Selain itu, Polda Jambi juga berhasil mengamankan barang bukti minyak ilegal sebanyak 78.000 liter selama operasi ini dan apabila di akumulasi dari awal tahun 2021, hampir 300 ribu liter minyak mentah ilegal diamankan.

Dirinya berharap, ke depan kegiatan ilegal drilling tersebut dapat berhenti dan masyarakat sekitar lokasi sumur dapat kembali beraktifitas normal melaksanakan kegiatan ekonomi yang produktif. "Kami juga melakukan upaya preventif menempatkan personil di beberapa titik terutama dilokasi yang kita lakukan penertiban ilegal drilling," kata Kombes Pol Sigit Dany.
Pewarta :