Polda Sumsel imbau masyarakat serahkan senjata api rakitan jika tak mau berurusan hukum

id Polda, operasi peneetiban senpi, senjata api rakitan, tertibkan senpi ilegal, polda sumsel galakkan operasi penertiban s

Polda Sumsel imbau masyarakat serahkan senjata api rakitan jika tak mau berurusan hukum

Kabid Humas Polda.Sumsel Kombes Pol. Supriadi. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengimbau masyarakat yang hingga sekarang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

"Sekarang tengah digelar operasi penertiban senjata api yang dimiliki masyarakat tanpa izin atau ilegal untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan kekerasan menggunakan senjata api serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi di Palembang, Sabtu.

Untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil, seperti kasus pembunuhan dan dan perampokan, menurut dia, operasi penertiban senjata api ilegal perlu terus digalakkan.

"Kami rutin melakukan operasi penertiban senjata api rakitan atau tanpa izin sebagai tindakan penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak berhak menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu," ujarnya.

Dalam operasi kepolisian itu, jika ada masyarakat yang kedapatan memiliki senjata api rakitan/ilegal, dikenai ancaman hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan Undang-Undang Darurat.

Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki senjata api rakitan/ilegal untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian terdekat.

Sebelumnya, masyarakat Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyerahkan 20 pucuk senjata api rakitan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Eko Indra Heri ketika melakukan kunjungan ke daerah tersebut, Kamis (22/4).

Kapolda pada kesempatan itu mengatakan bahwa kegiatan operasi penertiban senjata api ilegal sebagai bentuk implementasi program prioritas Kapolri, transformasi di bidang operasional dalam upaya pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Ia menyebutkan senjata api rakitan tersebut terdiri atas laras panjang satu pucuk dan laras pendek 19 pucuk.

Bagi masyarakat yang hingga kini masih memiliki senjata api rakitan/ilegal, dia mengimbau mereka untuk segera menyerahkan secara sukarela.

"Jika sampai terjaring operasi, sanksi hukumnya cukup berat," kata Kapolda.