Polda Lampung tetapkan lima tersangka korupsi proyek jalan

id polda lampung, kasus korupsi, pembangunan jalan, lima tersangka

Polda Lampung tetapkan lima tersangka korupsi proyek jalan

Polda Lampung tetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek jalan. ANTARA/HO-Humas Polda Lampung

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan lima tersangka kasus proyek jalan di Lampung.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara khusus atas perkara PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM) yang merupakan kontraktor pembangunan Jalan Ir. Sutami-Sribowono," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu.

Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, kata Kombes Pol. Pandra, disimpulkan penetapan beberapa tersangka, yaitu BWU, HE, BHR, SHR, dan RS.

Menurut dia, dari kelima tersangka tersebut, dua orang warga luar Provinsi Lampung, sedangkan tiga orang tersangka lainnya warga Bandarlampung.

Gelar perkara khusus tersebut, kata dia, diselenggarakan sebagai jawaban atas Pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Polri menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya bahwa pemberitaan media cetak dan media online serta banyaknya warga yang menunggu penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung.

Gelar perkara khusus tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Mestron Siboro dan dihadiri beberapa perserta dari ahli hukum pidana Universitas Lampung (Unila).

Pejabat utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Penyidik dari Subdit III Tipidkor, fungsi pengawas internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Keputusan tentang penetapan tersangka tersebut, kata dia, berdasarkan persetujuan dari peserta gelar perkara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya, Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Lampung akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut dengan mengikuti keputusan dari hasil gelar perkara khusus yang telah disepakati.