Wawako Palembang ingatkan masyarakat gunakan alat tangkap ikan ramah lingkungan

id Wawako ingatkan gunakan alat tangkap ikan ramah lingkungan, alat tangkap ikan, cegah kerusakan ekosistem, tangkap ikan gunakan alat ramah lingkungan

Wawako Palembang ingatkan masyarakat gunakan alat tangkap ikan ramah lingkungan

Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda kembali mengingatkan warga  kota setempat agar menggunakan alat tangkap ramah lingkungan saat mencari ikan di Sungai Musi dan anak sungainya agar tidak merusak ekosistem.

"Akhir-akhir ini masih sering saya mendapat informasi warga menangkap ikan menggunakan racun potas dan menyetrum menggunakan arus listrik tegangan tinggi, kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung," kata Fitrianti Agustinda, di Palembang, Sabtu.

Ia menjelaskan,  menangkap ikan harus dengan alat tangkap yang ramah sungai sehingga yang diambil hanya ikan yang besar sementara yang kecil tetap bisa hidup dan berkembang.

Selain harus menggunakan alat tangkap yang ramah sungai, warga juga diingatkan agar tidak menggunakan bahan kimia atau bahan lainnya yang dapat mengakibatkan ikan dan semua makhluk hidup yang berada di sekitar air sungai ikut mati.

Penangkapan dengan cara tersebut tidak boleh dibiarkan karena sangat tidak ramah lingkungan dan dapat merusak ekosistem dan menurunkan populasi ikan dan makhluk hidup lainnya yang ada di sungai.

"Jangan lagi menggunakan alat dan bahan beracun yang dapat merusak ekosistem sungai. Ekosistem rusak dapat mengganggu hubungan timbal balik makhluk hidup di sungai dengan lingkungan sekitarnya," ujarnya

Untuk mencegah kegiatan penangkapan ikan dengan alat dan bahan kimia yang tidak ramah lingkungan itu, diharapkan partisipasi semua pihak dan lapisan masyarakat.

Jika warga menemukan atau mengetahui ada kegiatan penangkapan ikan yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem sungai, diharapkan bersama-sama menghentikannya dan melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.

Kegiatan menangkap ikan dengan cara tersebut selain merusak lingkungan juga merupakan tindakan melanggar hukum, untuk itu perlu dijauhi warga  jika tidak ingin diproses hukum,  kata wawako.