Jakarta (ANTARA) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan melarang para dokter memberikan rekomendasi (endorse) suatu produk, salah satunya melalui media sosial karena dinilai melanggar kode etik profesi.
"Jadi, tidak boleh 'endorse' apapun itu sebagai seorang dokter," kata Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan Yadi Permana, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, profesi dokter begitu melekat dalam figur seseorang.
Oleh karena itu, kata dia, apabila iklan atau produk yang direkomendasikan ternyata bermasalah, maka imbasnya kepada dokter itu sendiri dan juga kepada profesinya.
"Profesi dokter itu melekat. Ada ranah kode etik yang harus dipatuhi," imbuhnya.
Ia juga mengingatkan kepada para dokter khususnya dokter muda untuk tidak membuat materi yang memuji diri sendiri karena dianggap pamer ketika melakukan tindakan medis.
Begitu juga materi yang melanggar norma susila hingga profesionalitas.
Namun, untuk materi edukasi terkait kesehatan, lanjut dia, sang dokter masih diperkenankan.
Adapun etika bagi dokter, kata dia, sudah diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia 2012 dan mengingatkan para dokter terkait sumpah profesi sebagai dokter.
"Semua dokter harus bijak dalam bermedia sosial, hindari konten atau hal yang bisa melanggar etika profesi. Ingatlah bahwa profesi dokter ini melekat dimana pun berada," ucapnya.
Imbauan bijak bermedia sosial itu disampaikan IDI Jakarta Selatan menyusul adanya kecaman yang dilontarkan warganet kepada dr Kevin Samuel Marpaung yang dinilai melanggar kode etik kedokteran.
Melalui akun Tiktok @dr.kepinsamuelmpg yang kini sudah diblokir, Kevin membuat ilustrasi pasien jelang persalinan dengan mimik wajah mengundang beragam persepsi masyarakat dan dinilai melecehkan perempuan.
Ia pun dijatuhi sanksi pembinaan selama enam bulan, belajar kembali etika kedokteran hingga penundaan pemberian rekomendasi izin praktik, yang diputuskan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Berita Terkait
KPK: Tidak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 16:35 Wib
Dewas KPK: 12 pegawai bersalah soal pungli di Rutan KPK
Kamis, 15 Februari 2024 15:53 Wib
Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU RI tak pengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming
Senin, 5 Februari 2024 14:24 Wib
Dewas KPK gelar sidang etik pegawai terkait pungli di Rutan KPK
Rabu, 17 Januari 2024 13:32 Wib
Dewas KPK periksa 169 pegawai terkait pungli di Rutan KPK
Selasa, 16 Januari 2024 10:58 Wib
Dewas KPK sebut pungli di Rutan KPK tembus Rp6,1 miliar
Selasa, 16 Januari 2024 7:19 Wib
Dewas KPK: Firli Bahuri langgar kode etik
Rabu, 27 Desember 2023 14:10 Wib
MAKI akan penuhi undangan Dewas KPK
Jumat, 22 Desember 2023 9:37 Wib