Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta Pimpinan KPK mengusut dugaan bocornya informasi penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait kasus suap pajak.
"Terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan, Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Adapun, kata dia, permintaan tersebut telah disampaikan melalui forum rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) triwulan I dengan Pimpinan KPK pada Senin (12/4).
Diketahui, penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Pada Jumat (9/4), KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
KPK juga saat ini tengah mencari keberadaan truk yang diduga membawa dokumen dari Kantor PT Jhonlin Baratama.
Penggeledahan di PT Jhonlin Baratama merupakan yang keduanya kali setelah digeledah pada Kamis (18/3). Saat itu, Tim Penyidik KPK sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.
Sebelumnya, KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Sejauh ini, mekanisme proses administrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK juga telah mengingatkan siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan karena diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan tersebut maka dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Berita Terkait
KAI Palembang intesifkan perawatan sarana dan prasarana jelang lebaran
Jumat, 29 Maret 2024 18:12 Wib
PT Semen Baturaja bina UMKM untuk kembangkan usaha
Rabu, 27 Maret 2024 14:12 Wib
PT KAI Divre Tanjungkarang sebut tiket Lebaran 2024 sudah 98 persen terjual
Selasa, 26 Maret 2024 19:58 Wib
KA Kuala Stabas jadi solusi penumpang mudik Lebaran jalur Baturaja-Tanjungkarang
Selasa, 26 Maret 2024 0:04 Wib
PT Pusri Palembang gelar Safari Ramadhan
Minggu, 24 Maret 2024 11:25 Wib
PT KAI Divre III Palembang menggelar lomba foto mudik lebaran
Sabtu, 23 Maret 2024 19:06 Wib
Lomba Foto Jurnalis "Mudik Naik Kereta Api Ceria dan Penuh Makna"
Sabtu, 23 Maret 2024 15:01 Wib
Mudik gratis Pemprov Sumsel-BSB-PT KAI Palembang diberangkatkan 9 April 2024
Sabtu, 23 Maret 2024 10:45 Wib