Ambon (ANTARA) - Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku membenarkan adanya proses pemeriksaan sejumlah pihak oleh jaksa penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengelolaan KMP Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya.
"Perkaranya masih jalan dan beberapa pihak telah dipanggil guna dimintai keterangannya seperti Usin James Mahulette yang merupakan staf Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Senin.
Menurut dia, Usein yang diperiksa selama tiga jam oleh jaksa penyidik YE Almahdaly ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2016 dalam proyek pengadaan KMP Marsela tersebut.
"Ada 24 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik terhadap Usein saat dimintai keterangan akhir pekan kemarin," tutur Sammy.
Sebelumnya penyidik juga telah meminta keterangan dari satu orang lainnya berinsial LT.
LT adalah Direktur PT. Kalwedo, sebuah perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang dipercayakan untuk mengelola KMP Marsela.
Sejak tahun 2020, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Maluku Barat Daya dipimpin Stefanus Thermas unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Maluku menuntut perkara ini segera ditangani.
Para pendemo dalam aksinya juga menyerahkan bukti surat perintah pencairan dana yang diserahkan Pemkab MBD kepada PT. Kalwedo pada April 2016 sebesar Rp10 miliar.
Namun dana yang dicairkan dan masuk ke kas BUMD milik Pemkab MBD itu hanya Rp1,5 miliar dan sisanya jatuh ke tangan orang lain.
Berita Terkait
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Kemenkumham Sumsel verifikasi faktual calon OBH layanan gratis
Kamis, 18 April 2024 14:04 Wib
Eks Kepala Rutan KPK minta maaf terbuka soal pungli di Rutan
Rabu, 17 April 2024 20:18 Wib
Polisi ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 12:47 Wib
Panitia nasional buka pendaftaran UIN hari ini hingga 15 Juni 2024
Rabu, 17 April 2024 12:34 Wib
Pria yang lukai ibu kandung terancam lima tahun penjara
Rabu, 17 April 2024 10:57 Wib