KBRI Beijing fasilitasi pencabutan larangan ikan impor arwana oleh Tiongkok

id impor arwana',ekspor arwana,kbri beijing

KBRI Beijing fasilitasi pencabutan larangan ikan impor arwana oleh Tiongkok

Atase Perdagangan KBRI di Beijing Marina Novira Anggraini saat menjelaskan mengenai larangan impor arwana oleh Tiongkok dalam webinar tentang Menggali Potensi Ekonomi Kalbar - Tiongkok Pasca Pandemi yang digelar Perum LKBN ANTARA Biro Kalbar dan Beijing secara daring dari Pontianak, Jumat. (Antara/Teguh IW)

Pontianak (ANTARA) -
Kedutaan Besar RI di Beijing memfasilitasi penyelesaian hambatan impor ikan arwana ke Republik Rakyat Tiongkok termasuk dari Kalimantan Barat dengan menyampaikan permasalahan tersebut ke pemerintah pusat secara resmi sejak September 2020.

"Terkait dengan ikan arwana ini memang sudah dicoba untuk difasilitasi dengan intensif ke pihak-pihak yang terkait di China. Apalagi setelah kami menerima surat dari pihak pelaku usaha salah satunya dari Pekanbaru, Riau yang terkendala dalam ekspor ikan arwana," kata Atase Perdagangan KBRI Beijing Marina Novira Anggraini dalam webinar tentang Menggali Potensi Ekonomi Kalbar - Tiongkok Pasca Pandemi yang digelar Perum LKBN ANTARA Biro Kalbar dan Beijing secara daring dari Pontianak, Jumat.

Ia menyebut bahwa salah satu upaya penyelesaiannya yakni pihak-pihak yang terkait di Jakarta khususnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada otoritas di Tiongkok.

"Surat resmi tersebut dapat ditujukan kepada Endangered Species Import and Export Management Office of the People's Republic of China, Ministry of Culture of the People's Republic of China dan Kedutaan China di Jakarta. Dan kami justru sedang menunggu proses-proses surat-surat tersebut untuk bisa ditindaklanjuti dengan otoritas-otoritas terkait di Tiongkok," kata Marina.

Ia melanjutkan, permasalahan ekspor ini dimulai sejak Januari 2020 ketika Tiongkok mengeluarkan aturan untuk melarang importasi hewan atau satwa liar. Dalam konteks ini, ikan arwana masuk dalam kategori satwa liar di Tiongkok.

"Kemudian kasus-kasus importir Tiongkok yang terkait dengan importasi arwana itu juga ditemukan di beberapa pengadilan," ujarnya.

Marina menyebut bahwa hal ini karena importir tidak hanya melakukan importasi tapi juga melakukan pengelolaan, pemprosesan, dan pemasaran terhadap satwa liar yang mengakibatkan beberapa kasus-kasus yang terkait dengan ikan arwana menjadi sulit untuk diselesaikan padahal potensi ekspornya sangat tinggi.

"Kami juga berharap agar penyelesaian isu hambatan atas pasar terkait dengan potensial ekspor dari Indonesia khususnya dari Kalbar bisa segera diselesaikan," kata Marina.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalbar M Yusuf menyatakan bahwa terdapat catatan yang dijadikan masalah terkait custom atau bea cukai di Tiongkok.

"Ada hal-hal khusus yang berkaitan dengan ini karena arwana ini oleh Kementerian Perdagangan termasuk dalam Lartas (Larangan dan Pembatasan) terkait ekspornya. Hanya saja berkaitan dengan Custom and Clearance di Indonesia sudah jelas memperbolehkan tapi di Tiongkok yang masih bermasalah," katanya.

Yusuf menyebutkan bahwa perlu diverifikasi pula bahwa ikan arwana yang seharusnya bermasalah ketika diekspor itu adalah yang liar, sementara di Kalbar sendiri sudah dibudidayakan sehingga tidak masuk dalam kemungkinan akan mengalami kepunahan.

"Itulah yang perlu dilakukan pembuktian, apakah pihak pemerintah Tiongkok yang harus ke Indonesia untuk melihat sampai ke sentral bagaimana pembelian ikan arwana itu dibudidayakan," tambahnya.