Palembang (ANTARA) - Sebanyak 17 bupati/wali kota di Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan komitmennya untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi dengan membenahi tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam pemberian izin usaha.
Gubernur Sumsel Herman Deru dalam pertemuan seluruh kepala daerah Sumsel dengan Ketua KPK Firli Bahuri di Palembang, Kamis, mengatakan komitmen para kepala daerah ini akan dimulai dengan menata kebijakan dan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemberian izin usaha itu.
“Pemprov Sumsel berharap usai acara audiensi Ketua KPK ini membuat bupati dan wali kota lebih mengerti cara mencegah dan memberantas korupsi itu, sehingga dapat fokus pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Herman Deru.
Menurutnya, untuk mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan transparan serta akuntabel itu patut dimulai dari kepala daerahnya sendiri.
“Dengan niatan yang tulus, yakinlah bahwa pemberantasan korupsi ini dapat dilakukan di tatanan pemerintahan asal berani dan mau transparan,” kata dia.
Terkait dengan program rencana aksi KPK yang memberikan standar kerangka kerja untuk memahami risiko korupsi berdasarkan sektor wilayah atau instansi, Herman Deru sangat mendukung hal tersebut.
Menurutnya melalui program KPK tersebut, kepala daerah mendapatkan pencerahan mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa.
"Pencerahan itu sebenarnya sudah didapatkan hari ini. Sejumlah kepala daerah dapat berkonsultasi langsung dengan Ketua KPK," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK melakukan pendekatan dengan mengajak seluruh masyarakat, pemangku kepentingan, para politisi, para penyelenggara negara agar menyadari bahaya korupsi yang dapat menghambat tujuan nasional.
Fakta empiris yang sering terjadi dari tindak pidana korupsi itu terkait dengan perizinan usaha, perizinan tambang, perizinan untuk para investor.
Oleh sebab itu, KPK menghimbau kepada seluruh kepala daerah yang merupakan garda terdepan pemberantasan korupsi untuk tidak mempersulit perizinan.
KPK sejauh ini terus mengikuti bagaimana pelaksanaan pusat pelayanan terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang telah menerapkan pelayanan sistem elektronik.
“Dengan pelayanan secara elektronik hubungan secara fisik antara pemohon izin dan pemberi izin dapat dihindari, itu cara jitu untuk mencegah korupsi,” kata dia.
Berita Terkait
Jaksa menangkan praperadilan yang diajukan satu tersangka korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 29 Maret 2024 14:58 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait perkara gratifikasi Eko Darmanto
Senin, 25 Maret 2024 15:26 Wib
KPK periksa Fadel Muhammad soal penagihan pembayaran APD
Senin, 25 Maret 2024 14:34 Wib
Penangkapan tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa
Kamis, 21 Maret 2024 8:06 Wib
KPK umumkan penyidikan korupsi lelang proyek perawatan PLTU di Sumsel
Rabu, 20 Maret 2024 23:08 Wib
KPK panggil Fadel Muhammad terkait penyidikan korupsi di Kemenkes
Selasa, 19 Maret 2024 13:10 Wib
Kejagung terima laporan dugaan korupsi pada LPEI dari Menkeu
Senin, 18 Maret 2024 12:29 Wib
Kejagung: Dugaan korupsi pendanaan di LPEI dideteksi sejak 2019
Senin, 18 Maret 2024 12:25 Wib