Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotika dari sejumlah tempat di daerah itu.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kabag Ops Kompol Ricky Dwiraya saat konferensi pers, Kamis menyebutkan kedelapan orang tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial Fh, Ij, Rj, Ys, Kf, Kp, Jj, dan seorang perempuan inisial Np (23)
"Dari delapan tersangka, kami mengamankan barang bukti yang memperkuat dugaan pelaku melakukan tindak pelanggaran narkotika," katanya.
Kedelapan tersangka berhasil diamankan dari lima laporan polisi, termasuk barang bukti sabu-sabu seberat 3.62 gram dan ganja 25,2 gram dengan nilai jutaan rupiah serta barang bukti lainnya.
Para tersangka diancam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali untuk bersatu padu mencegah dan memerangi tindak pelanggaran peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat," katanya.
Ia mengingatkan kembali bahwa tindak pelanggaran narkotika sangat membahayakan karena dapat masuk ke semua lapisan masyarakat.
Berita Terkait
Karena malu SN nekat bunuh dan buang bayinya ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 9:12 Wib
Polisi: Nelayan jangan gunakan bom saat melaut
Selasa, 26 Maret 2024 11:53 Wib
Buntut utang piutang, seorang pria dipukul dan disekap
Senin, 25 Maret 2024 23:40 Wib
Polisi selidiki kasus perampokan dan pembunuhan sadis
Minggu, 24 Maret 2024 0:06 Wib
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
Sabtu, 23 Maret 2024 0:05 Wib
Polres OKU Selatan gencarkan patroli hunting sepanjang Ramadhan
Jumat, 22 Maret 2024 21:59 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebab kematian santri ponpes di Tebo
Jumat, 22 Maret 2024 19:19 Wib