Polisi ringkus delapan orang penyalahgunaan narkotika di Bangka

id narkoba,polres bangka,jaringan narkoba,ringkus bandar narkoba

Polisi ringkus delapan orang penyalahgunaan narkotika di Bangka

Kabag Ops Kompol Ricky Dwiraya (Tengah) menunjukkan barang bukti narkoba. ANTARA/Kasmono

Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotika dari sejumlah tempat di daerah itu.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kabag Ops Kompol Ricky Dwiraya saat konferensi pers, Kamis menyebutkan kedelapan orang tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial Fh, Ij, Rj, Ys, Kf, Kp, Jj, dan seorang perempuan inisial Np (23)

"Dari delapan tersangka, kami mengamankan barang bukti yang memperkuat dugaan pelaku melakukan tindak pelanggaran narkotika," katanya.

Kedelapan tersangka berhasil diamankan dari lima laporan polisi, termasuk barang bukti sabu-sabu seberat 3.62 gram dan ganja 25,2 gram dengan nilai jutaan rupiah serta barang bukti lainnya.

Para tersangka diancam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali untuk bersatu padu mencegah dan memerangi tindak pelanggaran peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat," katanya.

Ia mengingatkan kembali bahwa tindak pelanggaran narkotika sangat membahayakan karena dapat masuk ke semua lapisan masyarakat.