Jakarta (ANTARA) - Direktur Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sabar Wahyono memberikan sejumlah kiat untuk para calon nasabah sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli produk asuransi jiwa.
"Perhatikan penerbit produknya, apakah mereka punya izin atau tidak," kata Sabar melalui diskusi media daring pada Rabu (14/4) petang.
Lebih lanjut, Sabar mengatakan bahwa calon nasabah juga harus membaca dengan seksama polis asuransi yang akan dia beli lantaran di dalam polis semua hal terkait sudah dijelaskan. Terlebih, terkadang agen asuransi tidak menjelaskan kepada calon konsumen terkait risiko.
"Jadi, di benak konsumen itu hanya naik, padahal dia juga harus tau kalau ada naik dan turun. Jadi minta penjelasan agen sejelas-jelasnya," kata dia.
Saat bertemu dan membicarakan polis, ia menyarankan baik agen maupun calon nasabah juga harus memiliki alat bukti. Salah satunya adalah dengan merekam pembicaraan terkait pembahasan tersebut.
"Jadi, ketika nanti ada masalah atau dugaan mis-selling rekaman tersebut bisa ditunjukkan untuk penyelesaian masalah," ujar Sabar.
Hal ini, lanjut dia, adalah untuk menghindari mis-selling. Sabar mengatakan bahwa pengaduan dari masyarakat kepada OJK terhadap industri asuransi masih didominasi mis-selling (ketidaksesuaian produk layanan dengan penawaran), terutama terkait produk asuransi yang dikaitkan investasi (Paydi) atau unit-linked.
Pengaduan konsumen kepada OJK terkait Paydi pada 2019 sebanyak 360, kemudian meningkat hampir dua kali lipat jadi 593 di 2020. Pada 2021 sampai dengan bulan April, sudah terdapat 273 pengaduan terkait hal tersebut.
Menambahkan, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu mengatakan bahwa calon nasabah harus memahami produk asuransi yang akan dibeli. Selain itu, juga memastikan kesesuaian produk tersebut dengan kebutuhan.
"Saya sering bilang, kalau boleh tuh kita 'secerewet-cerewetnya'. Karena ini uang Anda, untuk masa depan keuangan Anda, untuk keluarga yang lebih baik," imbuh Togar.
Senada dengan Sabar, Togar juga mengingatkan calon nasabah untuk wajib membaca ringkasan informasi produk dan layanan saat akan membeli produk asuransi.
"Kira juga harus membaca dan memahami seluruh manfaat dan risiko produk yang terdapat pada polis," pungkasnya.
Berita Terkait
Taklukkan ganda putra Malaysia, Ganda putra Sabar/Reza juara Spain Masters
Minggu, 31 Maret 2024 22:12 Wib
Enam wakil Indonesia siap bertanding di perempat final Swiss Open
Jumat, 22 Maret 2024 11:55 Wib
Espargaro dan Vinales tak sabar memulai MotoGP 2024 di Qatar
Selasa, 27 Februari 2024 10:32 Wib
Van Dijk tak sabar untuk mainkan laga final Piala Liga lawan Chelsea
Kamis, 25 Januari 2024 16:53 Wib
Figo Dennis tidak sabar tampil di piala Dunia U-17
Kamis, 9 November 2023 14:58 Wib
Marquez tak sabar berkompetisi bersama Alex musim depan
Kamis, 2 November 2023 10:09 Wib
Lando orris sebut sabar dalam berproses jadi kunci podium GP Inggris
Senin, 10 Juli 2023 10:41 Wib
Kurang sabar, akhirnya Jonatan Christie tersingkir dari Indonesia Open
Kamis, 16 Juni 2022 20:03 Wib