Musi Banyuasin pantau penerapan PPKM berbasis mikro hingga ke desa

id musi banyuasin,muba,kabupaten muba,ppkm mikro,covid-19

Musi Banyuasin pantau penerapan PPKM berbasis mikro hingga ke desa

Dokumen - Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza memantau Posko COVID-19 yang berada di perbatasan Musi Banyuasin menjelang Lebaran tahun 2020. ANTARA/HO

Sekayu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan memantau penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai dari tingkatan kelompok masyarakat terkecil yakni RT/RW yang ada di desa-desa.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi di Sekayu, Rabu, mengatakan pemkab mengoptimalkan keberadaan posko penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 yang ada di tingkat desa dan kelurahan.

“Penerapan PPKM berbasis mikro ini sebenarnya bukanlah menjadi hal rumit asal semua pihak mau sinergi. Semua akan disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif," kata dia.

Ia mengatakan tujuan utama PPKM mikro yakni menekan lonjakan kasus positif COVID-19, serta dapat membantu pemulihan ekonomi nasional.

“Lurah dan kades secara perlahan dapat menerapkan PPKM di wilayahnya. Hal ini untuk dijadikan perhatian dan jangan dianggap sepele," kata dia.

Sementara Wakapolres Muba Irwan Andita SIk menyampaikan penerapan PPKM mikro dilaksanakan oleh Pos Jaga desa/kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta koordinasi dengan TNI dan Polri.

Untuk menetapkan zonasi risiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan PPKM mikro di tingkat RT dengan kriteria dan skenario pengendalian.

Misalnya, ia melanjutkan, pada zona hijau akan terus dilakukan pemantauan secara berkala, zona kuning dilakukan isolasi mandiri terhadap pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan yang ketat.

Kemudian, zona orange lakukan juga pengawasan yang ketat rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum ditutup kecuali sektor esensial.

Jika di suatu tempat sudah memasuki zona merah maka, keluar masuk wilayah akan dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB untuk beragam kegiatan masyarakat.

"Nantinya juga akan dilakukan pendirian posko di desa-desa yang masuk kategori kuning, orange dan merah, untuk yang berada pada zona hijau tetap gencar melakukan sosialisasi,” kata dia.

Adapun dana yang digunakan untuk keperluan tersebut sudah ditetapkan pada dana desa/kelurahan.

Pasi Ops Kodim 0401/Muba Kapten Arm Marwan menegaskan bahwa penerapan PPKM mikro ini mengutamakan keselamatan dan kesehatan serta pemulihan ekonomi masyarakat.

"Untuk itu diharapkan kerjasamanya dengan terus melakukan penekanan terhadap penyebaran COVID-19. Mari kita semua turun untuk berperan aktif memutuskan mata rantainya. Kalau bukan kita siapa lagi yang peduli," kata dia.