Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui adanya anak buah kapal (ABK) Indonesia, khususnya awak kapal perikanan berbendera asing, terjebak situasi perbudakan modern di laut.
"Dari waktu ke waktu, awak kapal Indonesia, khususnya awak kapal perikanan, seringkali mengalami berbagai masalah. Mereka terjebak situasi perbudakan modern di laut," katanya dalam webinar "Mempertanyakan Komitmen Multi-Pihak dalam Melindungi ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing", di Jakarta, Rabu.
Ida mengungkapkan masalah-masalah yang kerap dihadapi para ABK didominiasi penipuan, penahanan gaji, kerja melebihi batas waktu, hingga kekerasan fisik dan seksual.
Ia mengakui lantaran banyaknya kasus yang menimpa awak kapal Indonesia di kapal perikanan berbendera asing, perlu ada perbaikan tata kelola penempatan awak kapal.
Upaya perbaikan pun, lanjut Ida, terus dilakukan pemerintah, termasuk melalui penyelesaian aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) berupa peraturan pemerintah untuk penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing.
"Prosesnya kita tunggu, (saat ini RPP perlindungan awak kapal) masih diajukan di Setneg (Sekretariat Negara)," ujarnya.
Ida mengatakan sejumlah kasus pelanggaran HAM terhadap awak kapal Indonesia banyak terjadi akibat proses atau tahapan awal di dalam negeri dalam keseluruhan rangkaian proses penempatan ABK.
"Beberapa titik yang menimbulkan masalah adalah dalam proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, lalu proses rekrutmen, pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi dan berikutnya proses pengawasan," katanya.
Menurut Ida, evaluasi dan pembenahan mutlak dilakukan pada tahapan-tahapan tersebut agar dampak masalah yang ditimbulkan saat ABK bekerja di atas kapal bisa ditekan secara signifikan.
"Pembenahan ini perlu sinergi kementerian/lembaga guna mewujudkan tata kelola penempatan dan perlindungan awak kapal migran kita dengan lebih baik," pungkas Ida.
Berita Terkait
Menaker terbitkan surat edaran pembayaran THR 2024
Senin, 18 Maret 2024 10:03 Wib
Kemnaker masih kaji terkait wacana WFH seiring polusi di Jakarta
Rabu, 16 Agustus 2023 14:32 Wib
Menaker: Upah minimum 2023 akan relatif lebih tinggi dibanding 2022
Selasa, 8 November 2022 13:16 Wib
Indonesia-Jepang siapkan pilot project pelatihan perawat lansia Jepang
Rabu, 18 Mei 2022 12:00 Wib
Menaker: Tindak tegas pihak yang terlibat dalam penempatan PMI ilegal
Rabu, 26 Januari 2022 13:14 Wib
Menaker: BLK Komunitas tambah kapasitas latih 68 ribu orang per tahun
Selasa, 8 Juni 2021 11:40 Wib
Luhut Pandjaitan pastikan Omnibus Law tidak dikerjakan buru-buru
Jumat, 16 Oktober 2020 14:44 Wib
Ini alasan Menaker pakai BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gaji
Selasa, 11 Agustus 2020 14:22 Wib