Ditlantas Polda Sumsel tertibkan truk 'over dimension'

id penertiban truk over dimesi, truk odol ditertibkan, ditlantas polda sumsel gencarkan penertiban truk odol, target indonesia bebas dari truk bermuatan

Ditlantas Polda Sumsel tertibkan truk 'over dimension'

Truk over dimension dan overloading masih bebas beroperasi di jalan Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Jajaran Ditlantas Polda Sumatera Selatan terus berupaya menertibkan kendaraan barang yang kondisi fisiknya melebihi ukuran spesifikasi teknis atau dimensi dan membawa muatan melebihi kapasitas daya angkut.

"Kendaraan yang melanggar ketentuan over dimension dan overloading (Odol) menjadi sasaran penertiban setiap operasi keselamatan dan kepatuhan lalu lintas," kata Direktur Lalu lintas Polda Sumsel, Kombes Pol.Cornelis Hotman Sirait di Palembang,  Rabu.

Menurut dia, kendaraan barang atau truk kelebihan dimensi dan muatan memberikan dampak negatif seperti berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan kerusakan jalan.

Sesuai Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pengemudi truk pelanggar Odol diancam pidana kurungan satu tahun dan denda hingga Rp24 juta.

Penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan gencar dilakukan untuk mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan yang menargetkan Indonesia bebas dari angkutan muatan lebih dan/atau ukuran lebih pada 2022.

Untuk menertibkan truk odol, pada Operasi Keselamatan Musi 2021 di wilayah hukum Polda Sumsel, penertiban truk kelebihan muatan dan ukuran/dimensi masuk dalam 10 pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran penegakan hukumnya di lapangan.

Sasaran Operasi Keselamatan Musi yang berlangsung selama 14 hari sejak 12 April 2021 itu pelanggaran yang dianggap berpotensi mengakibatkan kecelakaan yakni pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur, pengendara tidak memiliki SIM, berkendara sambil menggunakan gawai.

Kemudian pengemudi mengendarai mobil dan sepeda motor yang melebihi batas kecepatan, berkendara melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, kendaraan tanpa TNKB yang sah, dan pelanggaran Odol (over dimension-overloading), kata dirlantas.