PDHI Sumsel dorong bupati-wali kota angkat pejabat otovet

id Pdhi sumsel, pejabat otovet sumsel, dokter hewan berweanng sumsel,Dokter hewan sumsel,Jafrizal

PDHI Sumsel dorong bupati-wali kota angkat pejabat otovet

Dokter hewan merawat seekor anjing usai dilakukan sterilisasi dalam rangkaian memperingati HUT ke-233 Kota Denpasar di Dinas Pertanian Kota Denpasar, Bali, Kamis (25/2/2021). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.)

Palembang (ANTARA) - Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumsel mendorong bupati dan wali kota setempat mengangkat pejabat otoritas veteriner (otovet) untuk mengoptimalkan pengawasan kesehatan hewan.

Ketua PDHI Sumsel Jafrizal di Palembang, Selasa, mengatakan Sumsel baru memiliki dua pejabat otovet masing-masing di Kota Palembang dan Ogan Komering Ilir. Keberadaan pejabat otovet sangat penting dalam mencegah munculnya zoonosis.

"Paling tidak bupati dan wali kota bisa lebih dulu menunjuk dokter hewan berwenang supaya bisa mengambil tindakan jika terjadi kasus-kasus berkaitan kesehatan hewan," ujarnya.

Menurut dia munculnya kasus-kasus seprti flu burung, antraks, jembrana, rabies dan flu babi disebabkan lengannya pengawasan kesehatan hewan khususnya hewan ternak, karena tidak adanya deteksi dini dari daerah asal ternak.

Wilayah Sumsel sendiri masih rentan ditemui berbagai penyakit hewan, kata dia, bahkan Sumsel masih belum bebas dari penyakit rabies yang disebabkan kucing dan anjing.

Namun diakuinya penunjukan pejabat otoritas veteriner juga tidak mudah karena syarat minimal harus melekat di pemerintahan dengan jabatan setingkat kepala seksi.

Sementara dokter hewan dengan kriteria tersebut dinilai masih minim di Sumsel, sehingga ia mengimbau kepala daerah lebih dulu mengangkat dokter hewan berwenang agar fungsi pengawasan kesehatan hewan bisa berjalan.

"Kalau ada kepala dinas, sekretaris atau kepala bidang yang dia juga dokter hewan maka bisa langsung saja ditunjuk jadi pejabat otovet" kata dia.

"Kalau pejabat otoritas veteriner punya wewenang untuk mengambil kebijakan, tapi kalau dokter hewan berwenang hanya bisa mengambil tindakan atas kebijakan dari pemerintah setempat," katanya.