Kabupaten OKU terapkan PPKM Mikro tekan penyebaran COVID-19

id PPKM Mikro, batasi kegiatan masyarakat, kegiatan ibadah, Ramadhan 2021, Pemkab OKU, COVID-19

Kabupaten OKU terapkan PPKM Mikro tekan penyebaran COVID-19

Pelaksana Harian Bupati OKU Edward Chandra. ANTARA/Edo Purmana/21

Baturaja (ANTARA) - Memasuki bulan suci Ramadhan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro guna menekan angka penyebaran COVID-19.

"PPKM berbasis mikro ini resmi diberlakukan di Kabupaten OKU mulai 7-19 April 2021," kata Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu, Edward Chandra di Baturaja, Sabtu.

Pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi ini berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 021/SE/Dinkes/2021 tanggal 7 April 2021 tentang PPKM berbasis Mikro guna mengendalikan penyebaran virus corona.

Dia menjelaskan, PPKM berbasis Mikro ini dilakukan dengan membatasi kegiatan masyarakat mulai dari tempat kerja hingga perkantoran selama batas waktu yang telah ditentukan.

Selama pemberlakukan aturan tersebut juga tempat ibadah dibatasi melaksanakan kegiatan keagamaan yaitu hanya 50 persen dari biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Penetapan pembatasan kegiatan masyarakat ini diberlakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga lingkungan RT dan RW yang terdapat kasus aktif COVID-19.

"Jadi, seluruh desa dan kelurahan ataupun daerah yang ada kasus aktif COVID-19 wajib menerapkan PPKM Mikro," tegasnya.

Bagi desa ataupun kelurahan yang terdapat kasus COVID-19 diminta untuk membentuk posko sekaligus mengoptimalkan peran dan fungsinya yaitu pencegahan serta penanganan penyebaran virus Corona di wilayah masing-masing.

"Satgas COVID-19 Kabupaten OKU juga saya minta agar meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum dengan tegas agar penyebaran virus Corona dapat terkendalikan," katanya.