Polda Sumsel musnahkan barang bukti 25 Kg narkoba jenis sabu

id narkoba, pemusnahan bb narkoba, barang bukti narkoba, musnhakan sabu sabu, narkoba jensi sabu sabu dmusnahan polda susme

Polda Sumsel musnahkan barang bukti 25 Kg narkoba jenis sabu

Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol.Rudi Setiawan memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 25 kilogram dan 1.155 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Maret 2021.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari 16 tersangka tindak pidana narkoba dengan 12 laporan polisi itu dilakukan di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat, dipimpin Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol.Rudi Setiawan.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.

Wakapolda Brigjen Pol.Rudi pada kesempatan itu mengatakan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.

Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dalam kondisi pandemi COVID-19, pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba yang memasarkan barang terlarang itu.

Pemberantasan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, ke depan akan lebih digencarkan lagi.

Untuk melakukan pemberantasan narkoba, selain menggencarkan operasi kepolisan, pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat melaporkan kepada petugas terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitar kawasan permukiman dan tempat lainnya, wakapolda.