Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan pungutan royalti hak cipta lagu yang diberlakukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik akan diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
"Peraturan ini merupakan penguatan dari Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam melindungi hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dr Freddy Harris di Jakarta, Jumat.
Penarikan royalti kepada pengguna komersial tersebut akan disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pada dasarnya PP tersebut lahir untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan atau produk hak terkait atau pemiliknya.
Dalam PP tersebut juga disebutkan pihak-pihak yang wajib membayar royalti yakni perseorangan maupun badan hukum yang melakukan penggunaan musik atau lagu yang kemudian dikomersilkan kepada masyarakat di antaranya seminar dan konferensi komersial.
Selanjutya restoran, kafe, tempat hiburan malam, konser musik, transportasi darat, udara maupun laut. Kemudian, pusat rekreasi, bank, perkantoran, pertokoan, hotel dan lain sebagainya yang bersifat komersial.
Terkait tarif yang akan dipungut juga bervariasi sebagai contoh pungutan royalti bagi penyelenggara seminar dan konferensi seminar dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu per hari.
Untuk kafe dan restoran ditentukan berdasarkan tiap kursi yang dihitung per tahun sebesar Rp60 ribu yang selanjutnya disetorkan kepada pencipta maupun pemegang hak terkait.
Freddy mengatakan seharusnya pihak-pihak terkait juga harus aktif menanyakan kepada LMKN yang ada selama ini uang hasil dari royalti tersebut disalurkan kemana saja.
"Jika merujuk ke undang-undang maka LMKN setiap tahun harus diaudit," ujar dia.
Berita Terkait
Sebagian gugatan Melly Goeslaw soal UU Hak Cipta dikabulkan MK
Kamis, 29 Februari 2024 22:00 Wib
Anggun C Sasmi bagi rahasia awet muda
Senin, 22 Januari 2024 9:25 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel fasilitasi ratusan pendaftaran merek UMKM
Jumat, 3 November 2023 21:28 Wib
Tawuran digagalkan, ada remaja bawa klewang
Sabtu, 19 Agustus 2023 10:04 Wib
OKU Selatan tekan stunting melalui lomba cipta menu dapur B2SA
Senin, 10 Juli 2023 16:54 Wib
Kemendagri: 17.317 perda terdampak UU Cipta Kerja
Jumat, 7 Juli 2023 9:57 Wib
Kemenkumham Sumsel melayani 1.514 pendaftaran kekayaan intelektual
Selasa, 13 Juni 2023 23:18 Wib
Kemenkumham Sumsel sosialisasikan pentingnya perlindungan hak cipta
Kamis, 25 Mei 2023 18:36 Wib