Polres Muba kembangkan penangkapan kurir narkoba jaringan Riau

id narkoba, kembangkan pengungkapan kasus narkoba jaringan riau, narkoba jaringan antarprovinsi, jaringan narkoba

Polres Muba kembangkan penangkapan kurir narkoba jaringan Riau

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi menunjukkan barang bukti narkoba .(ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan  mengembangkan penangkapan seorang kurir narkoba jaringan bandar antarprovinsi dari Riau pada Selasa (6/4).

"Berdasarkan keterangan tersangka Aj, kini tim Satres Narkoba Polres Muba berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain dan bandarnya," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Berlian Makmur C2 Dusun VII Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, yang berbatasan dengan wilayah Jambi. 

Informasi masyarakat tersebut ditindaklanjuti Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya dengan memerintahkan tim Satres Narkoba melakukan pengawasan aktivitas masyarakat dan penyisiran kawasan desa tersebut.

Dalam kegiatan operasi kepolisian itu, petugas melihat tersangka yang telah diamankan itu melakukan gerakan mencurigakan dengan membawa sebuah tas ransel yang diletakkan di atas sepeda motor warna hitam.

Keberadaan petugas diketahui Aj dan dia berupaya melarikan diri namun berkat kesigapan anggota di TKP, tersangka bisa ditangkap dengan barang bukti 10 bungkus sabu sabu dengan berat sekitar 10 kg.

Melalui pengembangan keterangan tersangka diharapkan dapat segera ditangkap beberapa tersangka lain termasuk bandar besarnya di Riau yang identitasnya sudah diketahui, kata Kombes Supriadi. 

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel juga melakukan pengembangan penangkapan kurir dan pengedar narkoba jaringan bandar antarprovinsi dari Riau pada 20 Maret 2021.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Arief Ramdhani mengatakan timnya pada 20 Maret 2021 menangkap seorang tersangka kurir narkoba jaringan Riau, kemudian dilakukan pengembangan pada 23 Maret dengan hasil diamankan dua tersangka, dari para tersangka itu terus dilakukan pengembangan untuk meringkus bandarnya. 

Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan rencana pengiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur darat dari Pekanbaru, Riau yang akan masuk ke kawasan Mesuji, perbatasan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dengan Lampung melalui akses tol di Kota Palembang.

Informasi masyarakat tersebut ditindaklanjuti tim berantas dipimpin Kabid Berantas BNNP Sumsel Kombes Pol Habi Kusno menyisir jalur pengiriman narkoba tersebut.

Pengembangan informasi masyarakat tersebut membuahkan hasil pada 20 Maret sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mencurigai mobil Kijang Innova BM 1006 IQ di area istirahat (rest area) Km 277 Desa Sungai Rotan, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI dan dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti 7 kg sabu-sabu dari tersangka Chairul (46).

Berdasarkan keterangan tersangka Chairul, dilakukan pengembangan di lokasi yang sama hari berbeda yakni pada 23 Maret, kembali ditangkap dua tersangka Heru (32) dan Gantara (28) dengan barang bukti 9 kg sabu-sabu yang tersimpan dalam mobil Daihatsu Xenia BM 1859 JW.

Kasus narkoba tersebut akan terus dikembangkan, sehingga dapat mempersempit ruang gerak pengiriman narkoba antarprovinsi itu, bahkan bisa diringkus bandar besarnya, kata  Brigjen Pol Arief.