Pengamat sarankan pengendalian transportasi lebaran berbasis zona

id lebaran,mudik lebaran,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, info sumsel

Pengamat sarankan pengendalian transportasi lebaran  berbasis zona

Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc

Jakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyarankan Pemerintah untuk mengendalikan transportasi dan pergerakan masyarakat pada Idul Fitri 2021dengan mempertimbangkan zona penyebaran COVID-19.

“Jadi pengendaliannya dengan mengatur perjalanan berdasarkan kriteria risiko daerah asal dan tujuan pemudik,” kata Djoko ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Djoko mengatakan Pemerintah sebenarnya tidak perlu melarang mudik lebaran, karena yang diperlukan saat ini adalah memastikan bahwa masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam kondisi sehat.
 

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah, ini juga mengatakan pemerintah hanya perlu mengelompokkan calon pemudik berdasarkan zona penyebaran COVID-19 yang sudah ditetapkan.

“Misalnya satu orang pemudik berasal dari daerah zona merah, berarti dia memerlukan hasil tes negatif menggunakan PCR atau swab test, begitupun pemudik dari zona hijau bisa diturunkan syaratnya menjadi rapid antigen atau GeNose saja,” katanya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini juga menekankan kebijakan yang mengatur dan mengendalikan mobilitas masyarakat di masa pandemi, alih-alih melarang mobilitas masyarakat secara total.

Selain itu, ia juga memprediksi akan terjadi lonjakan lalu lintas jalan raya pada awal Mei menjelang masa libur lebaran.

“Sepekan sebelum lebaran pasti ada lonjakan, terutama buruh yang pulang kampung karena sudah pasti tidak bekerja selama libur lebaran, ini juga perlu dipikirkan” katanya.

Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri 2021.

Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah lonjakan kasus COVID-19.