KPK turut panggil anggota DPRD Bintan saksi kasus barang kena cukai

id BP BINTAN,KORUPSI BARANG KENA CUKAI,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, info sumsel

KPK turut panggil anggota DPRD Bintan saksi  kasus barang kena cukai

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memanggil anggota DPRD Kabupaten Bintan 2019—2024 Muhammad Yatir dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016—2018," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain Muhammad Yatir, KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Yulis Helen Romaidauli, Yuhendri Putra dari pihak swasta, pegawai BUMD Zondervan, dan pensiunan PNS Azirwan.

Pemeriksaan digelar di Kantor Kepolisian Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait dengan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait dengan kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.