PN Jaktim gelar sidang Rizieq beragenda putusan sela pada Selasa (6/3)

id Sidang Rizieq Shihab,PN Jakarta Timur,Kasus Rizieq Shihab,Rizieq shihab

PN Jaktim gelar sidang Rizieq beragenda  putusan sela pada Selasa (6/3)

Petugas Kepolisian melakukan pengamanan saat berlangsung sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab pada Selasa (6/4) dengan putusan sela dari majelis hakim.

"Putusan sela untuk perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin.

Perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt 
Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Sementara untuk perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim juga untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi.

Selanjutnya, perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Alex mengatakan bahwa jalannya sidang yang menghadirkan para terdakwa itu juga masih disiarkan secara langsung melalui YouTube PN Jakarta Timur.