Hutan Mukomuko Bengkulu rusak seluas 334,38 Ha akibat perambahan

id Mukomuko,Hutan, perambahan hutan, perambahan liar, hutan rusak

Hutan Mukomuko Bengkulu rusak seluas 334,38 Ha akibat perambahan

Kawasan Hutan Produksi Air Rami di Kabupaten Mukomuko yang rusak atau yang telah terbuka akibat perambahan. ANTARA/HO-Genesis Bengkulu

Mukomuko (ANTARA) - Genesis Bengkulu menyebutkan seluas 334,38 hektare Hutan Produksi (HP) Air Rami di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, rusak atau telah terbuka akibat perambahan.

Seluas 334,38 hektare HP Air Rami yang rusak atau mengalami deforestasi akibat perambahan berdasarkan hasil analisis deforestasi pada kawasan HP Air Rami yang dilakukan oleh Genesis Bengkulu menggunakan data Deforestation Alerts Global Forest Watch.

"Analisis ini menunjukkan pada tahun 2020 telah terjadi deforestasi seluas 230,94 hektare," kata Direktur Genesis Bengkulu Uli dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.

Hingga 31 Maret 2021, kata Uli, telah terjadi deforestasi seluas 103,44 hektare. Hal ini menunjukkan selama masa pandemi telah terjadi deforestasi 334,38 hektare.

Analisis ini berangkat dari hasil investigasi Genesis Bengkulu pada bulan Desember 2020 di kawasan HP Air Rami yang menemukan bukaan lahan secara ilegal dalam kawasan hutan tersebut.



Genesis menduga bukaan lahan dan kepemilikan kebun kelapa sawit di dalam kawasan HP Air Rami dimiliki oleh para pemilik modal karena bukaan lahan terlihat bekas gesekan alat sig saw dan perkebunan sawit terlihat terawat degan dipagarkan papan sebagai penghalau serangan hewan liar.

"Tersedianya akses jalan di dalam kawasan HP Air Rami sangat tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat biasa, tetapi dilakukan oleh pemilik modal dan pemilik kekuasaan," ujarnya.

Genesis Bengkulu menduga kegiatan bukaan lahan ilegal ini sengaja untuk menghilangkan fungsi kawasan agar menjadi faktor pendorong dalam usulan perubahan status kawasan menjadi area peruntukan lain (APL).

Ia mengatakan bahwa kawasan hutan HP Air Rami masuk area izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan alam (IUPHHK-HA) PT Anugerah Pratama Inspirasi. Namun, perusahaan tidak menjalankan kewajibannya untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas perambahan.

Tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh perusahaan, menurut dia, membuat marak aktivitas pembukaan kebun dan illegal logging di kawasan HP Air Rami.