Polisi: Lima bom rakitan teroris Bekasi dan Condet setara 70 bom

id polda metro jaya,bom makassar,bom,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, info sumsel

Polisi: Lima bom rakitan teroris Bekasi dan Condet  setara 70 bom

Tim Gegana meledakan tiga bahan baku bom milik terduga teroris Condet, Jakarra Timur, Senin (29/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Jakarta (ANTARA) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan lima bom rakitan yang disita dari empat teroris di Bekasi dan Condet mempunyai bahan peledak yang cukup untuk membuat 70 bom pipa.

"Dari temuan handak (bahan peledak) beserta bahan baku yang ada, sesuai dengan perhitungan dari tim bahwa TATP (triacetone triperoxide) dari lima bom toples dengan berat 3,5kg, diperkirakan dapat membuat sekitar 70 bom pipa," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Senin.

Fadil menjelaskan, TATP adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar dan bahan peledak yang menggunakan bahan kimia tersebut akan tergolong sebagai "high explosive" atau berdaya ledak tinggi.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita sejumlah bahan baku bom seperti aceton cair, hidrogen klorida (HCL), termometer, serbuk aluminium dan gotri.

"Kalau dikaitkan jadi sebuah bom akan menjadi 70, kurang lebih sekitar 70 buah bom pipa. Inilah efek dari bom TATP yang berhasil dideteksi dan dicegah oleh Densus 88 Satgas Wilayah Polda Metro Jaya," ujar Fadil.

Adapun tersangka yang ditangkap oleh Densus 88 di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut.

Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak dan tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom.

Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet. Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA, serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.