BNN Sumsel tingkatkan partisipasi pemuda berantas narkoba

id bnn, narkoba, berantas narkoba, pemebrantasan narkoba libatkan pemuda, tingkatkan partisipasi pemuda susmel berantas nar

BNN Sumsel tingkatkan partisipasi  pemuda berantas narkoba

Barang bukti sabu sabu hasil operasi pembenrantasan narkoba di wilayah Sumsel. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berupaya meningkatkan partisipasi pemuda dalam pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang hingga kini kasusnya masih cukup tinggi dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

"Dengan partisipasi anak muda diharapkan dapat mempersempit peredaran gelap narkoba dan mencegah timbulnya korban baru dari kalangan pelajar dan mahasiswa," kata Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol. M. Arief Ramadhani di Palembang, Kamis.

Menurut dia, untuk meningkatkan partisipasi pemuda di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini, pihaknya membuat berbagai kegiatan yang menarik perhatian mereka seperti membuat lomba video pendek penyuluhan narkoba dan pembinaan keterampilan untuk pemberdayaan.

Partisipasi aktif anak muda sangat membantu karena cukup banyak transaksi narkoba berhasil digagalkan setelah adanya laporan dari mereka.

Anak muda memiliki peran besar dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena jaringan pengedar menjadikan mereka target penjualan barang terlarang itu.

Dia menjelaskan, pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan lebih gencar lagi dan secara bersama-sama karena jumlah pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba di provinsi itu mencapai 100 ribu orang dengan tingkatan pencandu pemula hingga akut.

Melihat fakta tersebut, pihaknya mengajak anak muda dan semua pihak untuk menutup celah masuk dan beredarnya narkoba di provinsi dengan penduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu.

Untuk memberikan efek jera kepada pengguna dan pengedar narkoba, pihaknya dalam setiap kesempatan penyuluhan mengingatkan kepada pelajar, mahasiwa dan masyarakat umum untuk tidak coba-coba mengonsumsi dan mengedarkan narkoba karena jika terjaring petugas akan diproses sesuai ketentuan hukum, ujar Arief.