Disperindag sebut harga pangan stabil jelang Ramadhan

id Monitoring pasar, antisipasi lonjakan harga pangan, harga masih normal, Ramdhan 2021, Disperindag OKU,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel,

Disperindag sebut harga pangan stabil jelang Ramadhan

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pemkab OKU sidak ke pasar mengantisipasi lonjakan harga pangan. ANTARA/Edo Purmana

Baturaja, Sumsel (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menyebutkan harga kebutuhan pokok stabil menjelang Ramadhan 2021.

Kasi Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Disperindag Ogan Komering Ulu (OKU) Octa Lilyandi di Baturaja, Sumsel, Kamis mengatakan menjelang Ramadhan pada pertengahan April 2021 pihaknya gencar memonitoring harga pangan di sejumlah pasar tradisional wilayah setempat.

"Monitoring ini dilakukan di Pasar Atas dan Pasar Baru Baturaja," katanya.

Berdasarkan hasil pantauan, hingga saat ini belum terjadi lonjakan harga sejumlah kebutuhan pokok yang dijual pedagang atau masih standar harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Sejumlah harga kebutuhan pokok yang dijual pedagang masih sesuai HET seperti minyak goreng kemasan Rp13.500/kg, beras premium Rp10.000/kg, dan telur ayam ras Rp21.000 per kilogram.

Begitu juga harga bumbu dapur seperti cabai rawit masih normal yaitu Rp50.000/kg, cabai merah keriting Rp55.000/kg, serta bawang merah dan bawang putih Rp28.000/kg.

Selain harga normal, kata dia, persediaan bahan pokok di dua pasar tersebut juga mencukupi kebutuhan masyarakat hingga hari raya Idul Fitri nanti.

"Seperti stok beras saat ini tersedia sebanyak 80 ton, minyak goreng 70 ton, dan gula pasir 40 ton. Itu belum termasuk persediaan yang ada di beberapa distribustor Kabupaten OKU," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya gencar melakukan monitoring ke sejumlah pasar di wilayah itu untuk mengantisipasi lonjakan harga pangan dan penimbunan sembako oleh oknum pedagang.

"Kami juga mengimbau pedagang tidak menaikkan harga melebihi ketetapan ataupun menimbun barang karena akan ada sangsinya," tegasnya.