Polres gelar operasi penertiban senjata api ilegal

id Operasi Senpi Musi 2021, senjata api ilegal, warga serahkan senjata api, Polres OKU, penertiban senjata api,berita sumsel, berita palembang, antara su

Polres gelar operasi penertiban senjata api ilegal

Warga menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela di Polsek Semidang Aji jajaran Polres OKU. ANTARA/Edo Purmana

Baturaja (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menggelar operasi penertiban senjata api ilegal atau tidak memiliki izin yang dimiliki masyarakat guna mencegah tindak kejahatan menggunakan senjata api.

Hal ini dilakukan guna menciptakan situasi wilayah hukum Polres OKU aman dan kondusif, kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga di Baturaja, Rabu.

Operasi Senpi Musi 2021 dilaksanakan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil dari tindakan 3 C yaitu pencurian berat (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan curanmor.

"Seperti mengantisipasi dari kasus pembunuhan dan perampokan yang menggunakan senjata api rakitan," tegasnya.

Jika ada masyarakat yang kedapatan memiliki senjata api rakitan atau ilegal akan dikenakan ancaman hukuman penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada aparat kepolisian terdekat.

"Jika diserahkan secara sukarela tidak akan mendapat sangsi," tegas dia.

Menurut dia, dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir selama Maret 2021, pihaknya telah menerima penyerahan sekitar lima pucuk senjata api ilegal jenis laras panjang dan laras pendek yang diserahkan warga secara sukarela.

Bagi masyarakat yang masih memiliki senjata api ilegal diimbau untuk segera menyerahkannya agar tidak mendapat sanksi hukum ketika terjaring operasi penertiban tersebut.

"Senjata api yang diserahkan warga ini akan dimusnahkan," ujarnya.