KPK periksa mantan Bupati Indramayu Supendi

id KPK,SUPENDI,SUAP BANTUAN KEUANGAN,PEMKAB INDRAMAYU,ABDUL ROZAQ MUSLIM,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, info sumsel

KPK periksa mantan Bupati Indramayu  Supendi

Arsip. Mantan Bupati Indramayu Supendi. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Tiga saksi, yakni mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan wiraswasta Carsa ES.

"Hari ini, bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Tiga orang tersebut sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai hukum tetap dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Supendi telah divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus suap bantuan keuangan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan KPK tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi dan kawan-kawan.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Masih terkait pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.