Banda Aceh (ANTARA) - Empat pria ditahan petigas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh karena membuat video TikTok yang diiringi lagu dangdut di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
"Mereka ditahan Satpam masjid Raya dan diserahkan kepada kami untuk diperiksa. Ditangkap habis Jumat (12/3), waktu mau membuat video TikTok lagi," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, di Banda Aceh, Selasa.
Marzuki mengatakan, empat lelaki yang berasal dari berbagai daerah di Aceh itu sudah lama dipantau Satpam melalui CCTV karena sering dan berulang kali membuat video TikTok di halaman masjid kebanggaan rakyat Aceh itu.
Saat pemeriksaan, kata dia, keempat lelaki itu mengaku membuat video TikTok karena sedang naik daun saat ini, sehingga sambil duduk santai di halaman masjid mereka bermain TikTok yang diiringi musik dangdut.
"Sudah kita sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid," ujarnya.
Ia menyampaikan, terhadap empat pria itu sudah dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan ini. Kemudian, mereka juga diganjar sanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai dianggap oleh penyidik selesai, dan benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya," kata dia.
Berita Terkait
Ipemi Sumsel optimalkan digitalisasi kembangkan usaha anggota
Senin, 14 November 2022 21:33 Wib
MUI OKU minta masyarakat hindari hewan terpapar PMK
Jumat, 24 Juni 2022 18:05 Wib
Pemerintah Palembang bersama Baznas lanjutkan khitanan massal
Kamis, 25 November 2021 13:25 Wib
Pasangan nonmuhrim terbukti bermesraan dihukum cambuk 17 kali
Kamis, 11 November 2021 7:11 Wib
Dua pembuat video TikTok langgar syariat Islam
Kamis, 4 November 2021 22:49 Wib
Terpidana Kasus Berzina Jalani Hukuman Cambuk
Sabtu, 6 Juni 2020 1:12 Wib
Dua laki-laki dan satu perempuan pelanggar syariat Islam dihukum cambuk
Jumat, 5 Juni 2020 20:26 Wib
Penjual makanan berbuka puasa siang hari bakal ditertibkan di Aceh, karena langgar Perda syariat Islam
Sabtu, 2 Mei 2020 21:45 Wib