BKSDA lepas liarkan harimau sumatra ke Taman Nasional Gunung Leuser

id BKSDA,harimau sumatra,taman nasional gunung leuser,tngl, berita sumsel, berita palembang, antara sumsel

BKSDA lepas liarkan harimau sumatra ke Taman  Nasional Gunung Leuser

Harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) yang ditemukan terjerat di Gayo Lues. ANTARA/HO-BKSDA

Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama mitra melepasliarkan seekor harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) yang sebelumnya sempat dirawat di Barumun Sanctuary ke Taman Nasional Gunung Leuser.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pelepasliaran harimau sumatra itu setelah kondisi fisik dan kesehatan satwa dilindungi tersebut sudah dinyatakan pulih.

"Pelepasliaran harimau tersebut setelah tim medis menyatakan satwa dilindungi itu sehat. Pelepasliaran untuk mengembalikan harimau sumatra tersebut ke habitat," kata Agus Arianto.

Agus Arianto mengatakan sebelumnya harimau tersebut masuk perangkap BKSDA Aceh di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, 13 Desember 2020.

Pemasangan perangkap tersebut sebagai upaya penyelamatan karena harimau sumatra jantan dengan usia antara empat hingga lima tahun itu berada dalam wilayah risiko tinggi.

Setelah masuk perangkap, harimau tersebut dievakuasi dan dititipkan Barumun Sanctuary yang berada di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Penitipan untuk perawatan dan kenyamanan harimau sumatra tersebut.

Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, para pihak terkait lainnya serta mitra yang mendukung penyelamatan dan pelepasliaran harimau tersebut. Dukungan ini merupakan upaya pelestarian satwa dilindungi di Provinsi Aceh," kata Agus Arianto.