Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri hari ini melaksanakan gelar perkara "unlawfull killing" penembakan 4 orang Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 guna menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Rencananya jam 14 nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Argo menyebutkan gelar perkara dilaksanakan di Gedung Pengawasan Penyidik (Wassidik) oleh penyidik dan juga dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri.
"Nanti dari gedung Wassidik akan menggelarkan, dan penyidik dan juga ada dari Itwasum dan Propam," ujar Argo.
Argo menegaskan gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri hari ini adalah untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
"Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik aja itu saja," ucap Argo.
Dalam perkara "unlawfull killing" ini tiga anggota Polri yang melakukan penembakan berstatus sebagai terlapor.
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawfull killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Berita Terkait
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait perkara gratifikasi Eko Darmanto
Senin, 25 Maret 2024 15:26 Wib
Presiden: Mengatur pemindahan ASN ke IKN bukan perkara gampang
Kamis, 29 Februari 2024 17:09 Wib
Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan
Kamis, 29 Februari 2024 16:17 Wib
KPK tegaskan tetap proses perkara dugaan korupsi Eddy Hiariej
Kamis, 1 Februari 2024 15:12 Wib
Kejati geledah perkara gratifikasi oknum PNS inspektorat Sumsel
Kamis, 18 Januari 2024 15:25 Wib
Polda Metro Jaya pisah berkas perkara pemerasan & pencucian uang Firli
Jumat, 5 Januari 2024 14:27 Wib
Kejari Lubuklinggau musnahkan barang bukti perkara inkracht
Selasa, 12 Desember 2023 6:51 Wib