Palembang tindak juru parkir lakukan pungli

id Juri parkir, tertibkan jutu parkir pungli, pungutan liar tindakan kriminal, turunkan tim tertibkan parkir liar, pemkot p

Palembang tindak juru parkir lakukan pungli

Suasana lahan parkir di Kota Palembang. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan akan menindak tegas juru parkir yang melakukan pungutan liar (pungli) atau penarikan retribusi di luar ketentuan kepada pemilik kendaraan bermotor.

"Juru parkir yang bekerja tidak sesuai ketentuan perlu ditertibkan oleh tim gabungan yang didukung aparat TNI/Polri," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Jumat.

Menurut dia, tindakan juru parkir yang melakukan pungli terhadap pemilik kendaraan bermotor yang parkir di tempat tertentu seperti kawasan pasar 16 Ilir, Benteng Kuto Besak, dan pusat pertokoan Jalan Beringin Janggut Palembang dengan memungut uang parkir hingga Rp10.000 sudah sangat keterlaluan dan melanggar ketentuan.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Palembang No.16 Tahun 2011, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Jika warga menghadapi juru parkir yang meminta uang parkir di luar ketentuan Perda yang mengatur retribusi parkir tersebut, diimbau untuk melaporkannya kepada pihaknya atau aparat kepolisian terdekat karena perbuatan pungli merupakan tindak kriminal.

Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam mendukung operasi penertiban juru parkir yang melakukan praktik pungli kepada pemilik kendaraan bermotor.

Dengan diturunkannya tim gabungan dan dukungan dari seluruh warga kota ini, juru parkir yang melakukan pungli bisa diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, ujar Wawako.