KPK panggil dua saksi penyidikan kasus suap Juliari Batubara

id JULIARI BATUBARA,SUAP BANSOS,KEMENSOS,KPK,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, info sumsel

KPK panggil dua saksi  penyidikan kasus suap Juliari Batubara

Arsip Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan bansos (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/mantan Menteri Sosial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dua saksi yang dipanggil, yakni Direktur PT Galasari Agro Niaga Sejahtera Adhie Widiharto dan Suwandi dari pihak swasta.

Sebelumnya pada Kamis (4/3), KPK juga telah memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan, yakni Edwyn dan Imam, masing-masing dari pihak swasta.

KPK mendalami pengetahuan keduanya terkait dugaan adanya beberapa perusahaan sebagai vendor yang khusus dipilih untuk turut mengerjakan proyek bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 pada Kemensos.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan untuk tiga tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Juliari serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.