Polres lakukan pengawasan aktivitas masyarakat di media sosial

id Pengawasan media sosial, virtual police, awasi konten netizen, postingan unsur pidana, UU ITE, Polres OKU Selatan,berita sumsel, berita palembang, ant

Polres lakukan pengawasan aktivitas masyarakat di media sosial

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, AKBP Zurkarnain Harahap. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Muaradua (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKU) melakukan pengawasan aktivitas masyarakat di media sosial melalui virtual police guna mencegah postingan mengandung unsur pidana seperti berita hoaks dan ujaran kebencian.

"Virtual police ini merupakan tindak lanjut perintah dari dari Kapolri Janderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengaktifkan polisi virtual di setiap daerah," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, AKBP Zurkarnain Harahap di Muaradua, Jumat.

Dia menjelaskan, virtual police merupakan sarana virtual pihak kepolisian dalam melaksanakan tugas pengawasan preventif di dunia maya untuk mencegah postingan mengandung unsur-unsur pidana yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melalui virtual police ini, kata dia, tim patroli Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) akan memantau konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta ujaran kebencian yang diposting oleh netizen di media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram.

Dia menegaskan, jika ditemukan secara langsung adanya postingan netizen yang melanggar UU ITE maka akan langsung ditegur melalui Inbox atau Direct Message (DM).

"Dittipidsiber nantinya akan mengirim pesan peringatan kepada yang bersangkutan melalui direct message (DM) untuk menghapus postingan tersebut," tegasnya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat bijak menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang mengandung unsur pidana termasuk pornografi agar tidak terjerat UU ITE.

"Bijaklah bermedia sosial dengan memposting hal-hal yang positif dan bermanfaat agar tidak melanggar aturan," tegasnya.