PN Baturaja ciptakan inovasi pelayanan berbasis teknologi

id Inovasi berbasis teknologi, permudah pelayanan masyarakat, SIMPEL, SIBETA,diakses melalui website, PN Baturaja

PN Baturaja ciptakan inovasi pelayanan  berbasis teknologi

Salah satu inovasi berbasis teknologi yang diciptakan Pengadilan Negeri Baturaja guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. (ANTARA/HO/21)

Baturaja (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menciptakan beberapa inovasi pelayanan berbasis teknologi guna mempermudah masyarakat mendapat pelayanan di pengadilan setempat.

"Inovasi ini untuk memudahkan masyarakat menggunakan layanan di PN Baturaja," kata Ketua PN Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Agus Safuan Amijaya di Baturaja, Rabu.

Dia menjelaskan, inovasi-inovasi yang telah dibuat oleh PN Baturaja ini dapat langsung diakses melalui website PN Baturaja dan nomor Whatsapp.

Adapun inovasi pelayanan yang telah diciptakan tersebut yaitu Sistem Informasi Perpanjangan Penahanan, Permohonan Persetujuan dan Izin Sita Geledah atau SIMPEL.

Inovasi SIMPEL ini untuk memudahkan proses pengajuan perpanjangan penahanan, persetujuan dan izin penyitaan serta penggeledahan secara online.

Kemudian SIBETA atau Surat Izin Besuk Tahanan guna mempermudah pihak keluarga dalam mengajukan surat izin besuk tahanan secara online.

Ada juga Smart Asisten Data Perkara atau inovasi SANDRA yang diciptakan untuk membantu masyarakat mengetahui data perkara, jadwal sidang, biaya perkara dan layanan PN Baturaja lainnya.

Selanjutnya, Inovasi PANTAU yang bertujuan untuk membantu masyarakat memantau sisa biaya perkara di PN Baturaja, Survei Pengguna Layanan (SUPEL) dan Inovasi Survei Persepsi Anti Korupsi (SUPERAKSI).

"Selain itu ada juga inovasi Eraterang dan E-Court yang memudahkan pemohon atau penggugat mendaftarkan perkara perdata untuk melaksanakan persidangan secara elektronik di PN Baturaja," ujarnya.