Ditlantas Polda Sumsel sosialisasikan penerapan tilang elektronik

id tilang elektronik, sosialisasi tilang elekronik, e-tilang, sosialisasi tilang elektronik, penerapan tilang elektronik di,berita sumsel, berita palemba

Ditlantas Polda Sumsel sosialisasikan penerapan  tilang elektronik

Arsip- Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik (e-Tilang) yang mulai diuji coba di Kota Palembang pada Maret 2021.

"Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol.Cornelis Ferdinand Hotman Sirait di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, E-TLE yang mulai diuji coba pada bulan ini di sembilan titik ruas jalan dalam Kota Palembang sepanjang bulan ini gencar dilakukan sosialisasi melalui berbagai media dan langsung ke masyarakat..

Untuk menerapkan tilang eletronik itu, pihaknya telah memasang perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan.

Beberapa titik ruas jalan yang dipasang perangkat E-TLE seperti simpang lima Gedung DPRD Provinsi Sumsel, simpang Jalan Angkatan 66, simpang Jalan Angkatan 45, simpang Patal Pusri serta simpang Bandara SMB II Palembang.

Dengan penerapan tilang elektronik yang efektif dilakukan pada April 2021 itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat, katanya.

Penerapan R-TLE tujuannya bukan untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas.

Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.

Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.

Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar, ujar dirlantas.