Proyek KPBU preservasi Jalintim Sumsel siap kontruksi

id jalan,jalan lintas timur,jalan sumsel,kementerian pu,pupr,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, info sumsel

Proyek KPBU preservasi Jalintim Sumsel  siap  kontruksi

Sejumlah alat berat melakukan pengaspalan Jalan Lintas Timur Sumatera di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang, Sumatera Selatan, Senin (8/10). (ANTARA/ Feny Selly/12)

Palembang (ANTARA) - Proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan akan memasuki masa konstruksi pada 1 Maret 2021.

KPBU untuk preservasi jalan non-tol sepanjang 29,87 kilometer (km) itu merupakan yang pertama di Tanah Air. Pemerintah menargetkan konstruksi selesai pada tahun 2023.

Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Selatan (BBPJN Sumsel) Kgs Syaiful Anwar di Palembang, Minggu, mengatakan proses KPBU untuk jalan lintas timur (Jalintim) Sumsel tergolong lancar hingga bisa masuk tahap fisik.

“Sudah financial close pada 22 Februari. PT JAA (Jalintim Adhi Abipraya) bakal laksanakan pembangunan bulan depan dan kami pastikan penanganan lalu lintas selama masa konstruksi lebih tertata,” kata dia.

Syaiful mengatakan Jalintim merupakan ruas yang paling tepat mendapat penanganan dengan skema KPBU. Lantaran jalan tersebut memiliki lalu lintas yang cukup padat dan berat, sehingga butuh penanganan yang cepat.

Ia menjelaskan untuk preservasi dengan hanya mengandalkan pemerintah akan butuh waktu lebih dari 10 tahun. Sementara dengan investasi swasta, lewat KPBU, preservasi bisa selesai dalam kurun 3 tahun untuk mendapat kondisi Jalintim yang mantap.

“Preservasi ini perlu pendanaan yang cukup besar. Selama ini digunakan dana APBN, nah sekarang dibalik, undang investor dulu, 3 tahun mereka investasi. Tahun ke-4 nanti dibayar,” kata dia.

Syaiful mengemukakan pengembalian investasi melalui skema availability payment (AP). Adapun estimasi investasi proyek kerjasama ini senilai Rp982,40 miliar, yang terdiri dari biaya konstruksi dan bunga selama proses konstruksi. Proyek preservasi Jalintim terseut memiliki masa konsesi selama 15 tahun.

Setelah masa konstruksi, pengelola juga wajib melaksanakan masa layanan selama 12 tahun kemudian.

BBPJN optimistis PT JAA dapat menyelesaikan masa konstruksi tepat waktu.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPBU Jalintim Perwira mengatakan pihaknya memastikan penanganan lalu lintas (lalin) di sepanjang jalan yang dipreservasi akan lebih tertata selama masa konstruksi.

“Nanti akan diberlakukan sistem buka-tutup, antrean kendaraan tidak boleh lebih dari 1 kilometer. Kami awasi [investor] kalau terjadi antrean panjang, mereka bisa kita denda,” kata dia.

Perwira melanjutkan, investor juga wajib memperbaiki jalan apabila ada pengaduan dari masyarakat.

Menurutnya, pihaknya telah menyediakan nomor hotline untuk layanan pengaduan dari masyarakat terkait kondisi jalan di sepanjang Jalintim tersebut.

“Harus ada respon maksimal 1x24 jam, setelah diperiksa memang terjadi kerusakan maka investor wajib memperbaikinya,” katanya.

Adapun ruas jalan yang dipreservasi meliputi, Jalan Srijaya Raya sepanjang 6,3 Km, Jalan Mayjen Yusuf Singadekane sepanjang 5,2 Km, Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Prawiranegara sepanjang 3,15 Km, Jalan Soekarno-Hatta sepanjang 8,32 Km, Jalan Akses Terminal Alang-Alang Lebar sepanjang 4 Km dan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II sepanjang 2,9 Km.