Polisi bekuk pelaku penipuan asuransi motor

id Kriminal, Bali, penggelapan, penipuan, polsek Denpasar barat,Info TNI-Polri

Polisi bekuk pelaku penipuan asuransi  motor

Ilustrasi penangkapan tersangka kasus kriminal. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/aa. (ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI)

Denpasar (ANTARA) -
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat, Bali, membekuk pelaku penipuan asuransi kendaraan bermotor I Wayan Sudiarta (40).
 
"Adapun modus yang digunakan pelaku yaitu saat korban membeli dengan membayar lunas sepeda motor merek Yamaha NMax, lalu tersangka mengimingi-imingi korban dapat asuransi hingga korban percaya dan mau tanda tangan. Enam bulan kemudian baru diketahui ada penipuan," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Minggu.
 
Ia menjelaskan bahwa tersangka ini di salah satu diler daerah Denpasar, Bali. Penipuan ini diketahui oleh korban bernama Ketut Gunarsa setelah enam bulan ingin mengambil BPKB, ternyata pembelian motor dilakukan secara kredit oleh pelaku.
 
 
"Pelaku mengakui perbuatannya di mana menipu korban dengan alasan asuransi sehingga dapat tanda tangan korban untuk kredit, sedangkan sepeda motornya dibayar lunas oleh korban," kata Kapolsek.
 
Sementara uang hasil kejahatan tersangka diberikan kepada mantan pacarnya yang telah kabur.
 
Tindak pidana kasus penipuan ini terjadi di Jalan Gunung Soputan Nomor 38 X Denpasar, Bali, pada Kamis (31/10) pukul 15.00 Wita. Bermula ketika korban membeli sepeda motor merek Yamaha NMax seharga Rp32.115.000.
 
 
Selanjutnya, korban membayar lunas DP Rp7 juta dan Rp25.115.000.
 
"Namun karena dirayu mendapat asuransi korban bersedia tanda tangan. Setelah enam bulan korban hendak mengambil BPKB ke diler baru mengetahui ternyata sepeda motor yang dibeli lunas telah diproses kredit oleh tersangka," katanya.
 
Ia mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi beserta dokumen, pelaku ditangkap pada Kamis (25/02) pukul 06.00 Wita di Karangasem, Manggis saat sedang berada di kamar mandi.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.