Petshop di Palembang banyak tak miliki dokter pengawas

id Petshop palembang, otoritas veteriner palembang, obat hewan, dokter pengawas, drh jafrizal ,Perwali obat hewan,Perwali p

Petshop di Palembang banyak  tak miliki dokter pengawas

Arsip-Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang drh Jafrizal (tengah) saat inspeksi ke salah satu petshop, Kamis (18/2) (ANTARA/HO/21)

Palembang (ANTARA) - Otoritas Veteriner Palembang menemukan banyak toko pakan dan obat hewan peliharaan atau petshop tidak memiliki dokter penanggung jawab dan pengawas sehingga diberikan peringatan untuk mengurusnya.

Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang drh Jafrizal di Palembang, Sabtu, mengatakan puluhan petshop di wilayah tersebut baru memegang izin usaha, sementara izin medis yang diawasi dokter hewan belum ada.

"Setiap petshop yang jual obat hewan maka harus dalam pengawasan dokter penanggung jawab teknis atau apoteker," ujarnya.

Menurut dia, izin usaha dan izin medis wajib dimiliki petshop, izin usaha dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang.

Sedangkan izin medis berupa rekomendasi untuk mendapatkan dokter penanggung jawab diurus ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang.

Pemkot Palembang tengah meningkatkan pengawasan terhadap menjamurnya petshop yang terjadi sejak pandemi COVID-19 melanda setahun terakhir, para pemilik petshop diimbau segera melengkapi persyaratan usaha.

Ia menjelaskan setiap petshop memerlukan pengawasan dokter penanggung jawab karena obat hewan termasuk obat keras yang penggunaanya harus dipastikan tepat sasaran.

Selain itu pengawasan oleh dokter penanggung jawab dapat memastikan obat yang dijual berasal dari sumber produksi yang resmi atau legal, serta tempat penyimpanan obat harus memenuhi standar.

"Obat hewan bisa digunakan untuk meracun hewan atau ternak orang lain, ujungnya bisa jadi kriminal kalau ternyata diketahui obatnya ilegal," jelas drh Jafrizal.

Ia menyebut terdapat 31 dokter hewan di Kota Palembang yang cukup untuk mengawasi semua petshop dan distributor obat hewan saat ini, sebab satu dokter hewan dapat mengawasi tiga unit petshop.

Secara hukum aturan tersebut sudah tertera dalam Perwali Kota Palembang Nomor 44 tahun 2018 tentang usaha obat hewan, tambahnya.