Polda Sumsel galakkan tes urine bersihkan internal dari narkoba

id polda susmel, bersih-bersih internal dari narkoba, kapolda susmel galakkan tes urine di lingkungan satker, pecat anggota,berita sumsel, berita palemba

Polda Sumsel galakkan tes urine  bersihkan internal dari narkoba

Kapolda Sumsel, Irjen Pol.Eko Indra Heri memberikan pengarahan kepada pejabat utama dan kapolres. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggalakkan tes urine bagi anggota Polri dan ASN di jajarannya sebagai upaya membersihkan internal dari penyalahgunaan narkoba.

"Kegiatan tes urine yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir akan lebih digalakkan karena masih ada anggota yang hasil tesnya positif mengonsumsi narkoba meskipun sudah dilakukan peringatan keras berupa sanksi pemecatan dan pidana," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol.Eko Indra Heri pada acara pemberian penghargaan kepada sejumlah anggota Polairud di Palembang, Rabu.

Menurut dia, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan sebaliknya memberikan sanksi tegas kepada yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terlibat kasus narkoba.

Khusus bersih-bersih internal dari narkoba, pihaknya memerintahkan tim Biddokes Polda Sumsel untuk melakukan tes urine secara mendadak di satuan kerja lingkungan polda dan polres.

Tes urine secara mendadak perlu dilakukan untuk mengecek kemungkinan anggota Polri dan ASN mengonsumsi narkoba atau tidak sebagai upaya pemberantasan narkoba dari internal.

"Kegiatan ini sesuai dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas penggunaan narkoba di lingkungan Polri, " ujarnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya pada tahun 2020 mengeluarkan kebijakan memberikan kesempatan kepada 260 anggota yang secara sukarela mengaku telah mengonsumsi narkoba untuk mengikuti program pembinaan dan rehabilitasi guna melepaskan diri dari kecanduan barang terlarang itu.

Setelah diberikan kesempatan itu, jika dalam tes urine yang dilakukan sekarang ini ada anggota Polda Sumsel yang terbukti mengonsumsi narkoba akan ditindak tegas dengan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Dua pilihan bagi anggota yang terkena kasus narkoba yakni dipidana dan di-PTDH, tidak ada toleransi terhadap pengguna narkoba di lingkungan Polri, tegas kapolda.