Menaker: Teknologi buka peluang penyandang disabilitas saat pandemi

id penyandang disabilitas,ketenagakerjaan,teknologi,diversifikasi,keterampilan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, info sum

Menaker: Teknologi buka peluang penyandang  disabilitas saat pandemi

Tangkapan layar - Menaker Ida Fauziyah (kanan) ketika memberi sambutan dalam acara bertemakan "Dialog Ketenagakerjaan Inklusif" di Jakarta, Rabu (24/2/2021). (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemanfaatan teknologi saat pandemi COVID-19 semakin membuka peluang penyandang disabilitas dalam bentuk berbagai diversifikasi keterampilan.

"Di tengah situasi ketenagakerjaan dunia yang penuh tekanan akibat pandemi COVID-19 saat ini ada satu hal yang membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi di dunia kerja. Peluang itu adalah pemanfaatan teknologi yang mampu menciptakan diversifikasi keterampilan," katanya ketika memberikan sambutan pada "Dialog Ketenagakerjaan Inklusif" yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Penggunaan teknologi itu, kata dia, dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas yang masih memiliki partisipasi rendah di beberapa sektor ketenagakerjaan, dengan kebanyakan bekerja di sektor pelayanan.

Menurut dia hal itu disebabkan oleh beberapa hal seperti tidak tersedianya aksesibilitas di lingkungan kerja, kesenjangan sosial, dan pelatihan pendidikan yang tidak inklusif.

Selain itu, katanya, secara umum rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas menunjukkan bahwa banyak dari mereka yang sudah terlebih dahulu mundur dan tidak berani masuk ke dalam pasar kerja.

Hal tersebut terjadi karena dipengaruhi oleh masih terbatasnya ketersediaan lapangan kerja dan diskriminasi serta stigma bagi penyandang disabilitas di dunia kerja.

Karena itu, Menaker mendorong agar dunia usaha untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Berdasarkan UU tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib memperkerjakan penyandang disabilitas dua persen dari jumlah pegawai. Sedangkan perusahaan swasta wajib memperkerjakan sedikitnya satu persen dari total pekerja.

"Oleh karena itu saya berharap agar semua perusahaan baik swasta, BUMN dan BUMD, terutama perusahaan yang para CEO dan pimpinannya hadir pada acara hari ini, dapat terus memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di masa pandemi ini," demikian Ida Fauziyah.