Ditreskrimum Polda Sumsel ungkap belasan kasus 3C

id Narkoba, 3c, kejahatan jalanan, ungkap kasus 3c, tindak pidana, kasus tindak pidana, ditreskrimum ungkap puluhan kasus c

Ditreskrimum Polda Sumsel  ungkap belasan kasus 3C

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan dan jajaran mengungkap 17 kasus tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C) pada pekan ketiga Februari 2021 ini.

"Kasus tindak pidana yang diungkap itu terbanyak pencurian dengan kekerasan 10 kasus, sedangkan pencurian dengan kekerasan empat kasus dan pencurian kendaraan bermotor hanya satu kasus," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Senin.

Berdasarkan data tersebut, jajaran Polres Musi Banyuasin terbanyak mengungkap kasus 3C yakni enam kasus, dan Polres Ogan Ilir empat kasus.

Kasus yang diungkap tersebut sedikit meningkat dibandingkan beberapa pekan sebelumnya maksimal 15 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).

Selain kasus 3C, dalam sepekan terakhir jajaran Polda Sumsel juga mengungkap 52 kasus narkoba serta mengamankan 47 tersangka pengedar dan 15 pemakai bersama barang bukti sabu 709 gram, pil ekstasi 75 butir, ganja 232 gram.

Untuk terus menekan kasus kejahatan itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol.Eko Indra Heri memerintahkan kepada para kapolres melakukan berbagai kegiatan yang dapat meminimalkan gangguan kamtibmas dan menutup celah terjadinya kasus tindak pidana.

Selain itu, para kapolres diperintahkan untuk tidak ragu-ragu melakukan tindakan hukum secara tegas dan terukur terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan dan tindak pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, ujar kabid humas.